Pekanbaru,MN Cakrawala – Pernyataan Ketua DPRD Kota Pekanbaru Isa Lahamid terkait kewajiban seluruh pelaku usaha, termasuk Tempat Hiburan Malam (THM), untuk mematuhi aturan dan perizinan yang berlaku kembali menjadi sorotan publik.
Di tengah meningkatnya harapan masyarakat agar Kota Pekanbaru terbebas dari berbagai persoalan sosial seperti dugaan penyalahgunaan narkoba, perjudian, hingga aktivitas hiburan yang dinilai meresahkan, pernyataan tersebut dinilai masih belum cukup menjawab keresahan yang berkembang di lapangan.
Isa menegaskan bahwa semua pelaku usaha harus tunduk pada regulasi yang ada, dan apabila ditemukan pelanggaran maka pemerintah diminta melakukan evaluasi sesuai mekanisme. Namun, bagi sebagian kalangan, penegasan ini dianggap masih berada pada tataran normatif—tegas dalam pernyataan, tetapi belum terlihat seberapa kuat implementasinya di lapangan.
Lebih jauh, DPRD menyebut fungsi pengawasan dijalankan melalui komisi yang membidangi masing-masing urusan. Namun, ketika sebagian proses pengawasan disebut berjalan melalui koordinasi internal dan tidak seluruhnya dipublikasikan, hal ini justru memunculkan ruang tanya di tengah publik.
Masyarakat sulit menilai sejauh mana tindak lanjut dari berbagai laporan dan keluhan yang selama ini disampaikan. Apakah benar-benar berujung pada tindakan tegas, atau hanya berhenti pada tahap pembahasan dan komunikasi antar lembaga.
Meski DPRD mengklaim telah banyak menyampaikan masukan kepada pemerintah daerah maupun OPD terkait, minimnya informasi mengenai hasil konkret di lapangan membuat sebagian publik menilai fungsi pengawasan belum sepenuhnya terlihat efektif.
Di sisi lain, pelibatan media, masyarakat, dan LSM dalam pengawasan juga disebut sebagai bagian dari kontrol sosial. Namun dalam perspektif kritis, hal ini bisa dipandang sebagai bentuk pembagian beban pengawasan yang seharusnya menjadi tugas utama lembaga formal.
Pada akhirnya, situasi ini memunculkan kesan kontras: aturan terlihat tegas di atas kertas, tetapi pelaksanaannya di lapangan masih menyisakan tanda tanya besar. Publik kini menunggu bukan sekadar pernyataan atau koordinasi internal, melainkan bukti nyata penegakan aturan yang bisa dilihat dan dirasakan langsung di Kota Pekanbaru.(EF)












