PEKANBARU,MN Cakrawala – Persidangan dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali menyita perhatian publik. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (11/6/2026), tim kuasa hukum Abdul Wahid bahkan menilai keterangan ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru tidak mendukung konstruksi dakwaan yang diajukan penuntut umum.
Ahli yang dihadirkan JPU KPK adalah pakar Hukum Administrasi Negara (HAN) dan Hukum Tata Negara (HTN), Dr. W. Riawan Tjandra, SH, M.Hum. Kehadirannya dimaksudkan untuk memberikan pandangan terkait tata kelola pemerintahan, pengelolaan keuangan daerah, hingga aspek kewenangan pejabat dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Namun, usai persidangan, kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menyatakan bahwa sejumlah poin yang disampaikan ahli justru memperkuat argumentasi pembelaan yang selama ini mereka bangun.
Menurut Kemal, ahli menjelaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah tidak sepenuhnya berada di tangan kepala daerah karena sebagian kewenangan telah didelegasikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang berada di bawah koordinasi sekretaris daerah.
“Dari penjelasan ahli, apabila terdapat persoalan administratif, maka tanggung jawabnya berada pada pihak yang menerima pelimpahan kewenangan tersebut,” kata Kemal.
Selain itu, dalam pembahasan mengenai mekanisme pergeseran anggaran, ahli juga menerangkan adanya peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam melakukan review. Bahkan, menurut Kemal, ahli menjelaskan bahwa apabila dalam waktu lima hari kerja tidak terdapat tanggapan terhadap suatu permohonan, maka secara hukum permohonan tersebut dapat dianggap telah memperoleh persetujuan.
Tak hanya itu, Kemal juga menyoroti pandangan ahli yang menyebut persoalan administratif dalam penyelenggaraan pemerintahan semestinya diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme administrasi dan tidak serta-merta dibawa ke ranah pidana.
“Pandangan ahli tersebut menurut kami sangat relevan dan sejalan dengan fakta-fakta yang selama ini kami sampaikan dalam persidangan,” ujarnya.
Dalam perkara ini, selain Abdul Wahid, turut menjadi terdakwa mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau Muhammad Arief Setiawan dan mantan tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam.
Terkait posisi Dani sebagai tenaga ahli gubernur, Kemal menegaskan bahwa keberadaan tenaga ahli merupakan hal yang lazim dalam pemerintahan untuk membantu percepatan pelaksanaan program-program prioritas kepala daerah.
Sementara itu, tim kuasa hukum memastikan akan menghadirkan saksi dan ahli yang meringankan pada agenda persidangan berikutnya. Mereka juga mengaku telah menyiapkan sejumlah bukti untuk membantah seluruh dakwaan yang diajukan JPU KPK.
“Kami yakin fakta-fakta yang terungkap di persidangan nantinya akan memperlihatkan secara terang posisi hukum para terdakwa dalam perkara ini,” tutup Kemal.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak terdakwa. Perkembangan persidangan ini diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik mengingat perkara tersebut menyeret kepala daerah yang saat ini berstatus nonaktif.(Ef)












