KUANTAN SINGINGI,MN Cakrawala– Pengungkapan dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar oleh jajaran Polsek Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), pada 14 Mei 2026 lalu, hingga kini masih menyisakan sejumlah pertanyaan yang belum terjawab.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, petugas mengamankan satu unit truk yang diduga mengangkut sekitar 180 jeriken berisi solar subsidi. BBM tersebut disebut-sebut akan dikirim ke wilayah Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi.
Jumlah barang bukti yang cukup besar tersebut memunculkan pertanyaan mengenai asal-usul BBM subsidi, pola pengumpulannya, hingga kemungkinan adanya jaringan distribusi lintas daerah yang terlibat dalam perkara tersebut.
Untuk mendapatkan informasi yang berimbang, Awak Media telah mengajukan konfirmasi kepada Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Polres Kuansing AKP Razak.
Sejumlah pertanyaan disampaikan, di antaranya terkait jumlah pasti barang bukti yang diamankan, estimasi volume solar subsidi, asal BBM tersebut diperoleh, kemungkinan keterlibatan SPBU tertentu, identitas pemilik maupun penerima barang, hingga perkembangan penyidikan yang sedang berjalan.
Selain itu, media juga meminta penjelasan mengenai sejauh mana pengembangan perkara dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga berperan sebagai pemodal, pengendali distribusi maupun penerima BBM subsidi yang diduga akan dikirim ke luar Provinsi Riau.
Namun hingga berita ini diterbitkan, AKP Razak belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang telah disampaikan.
Padahal, perkara penyalahgunaan BBM subsidi merupakan tindak pidana yang mendapat perhatian serius pemerintah karena berkaitan langsung dengan distribusi energi bersubsidi yang dibiayai oleh negara.
Dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Karena itu, publik menilai pengungkapan perkara ini tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku yang berada di lapangan, tetapi juga perlu dikembangkan untuk mengungkap keseluruhan rantai distribusi apabila memang ditemukan adanya indikasi keterlibatan pihak lain.
Besarnya jumlah BBM yang diamankan juga menimbulkan pertanyaan apakah solar subsidi tersebut dikumpulkan secara mandiri atau merupakan bagian dari pola distribusi yang lebih luas. Terlebih, informasi yang beredar menyebut BBM tersebut akan dikirim ke wilayah luar provinsi.
Pengamat kebijakan publik menilai transparansi penanganan perkara menjadi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum. Keterbukaan informasi mengenai perkembangan penyidikan dapat menghindari munculnya spekulasi sekaligus menunjukkan keseriusan aparat dalam mengusut perkara hingga tuntas.
Masyarakat kini menunggu perkembangan lebih lanjut dari aparat penegak hukum. Sebab, dalam berbagai kasus penyalahgunaan BBM subsidi yang pernah terungkap, keuntungan terbesar umumnya tidak berada pada pengangkut atau pekerja lapangan, melainkan pada pihak yang mengendalikan alur distribusi dan menikmati selisih harga dari komoditas yang disubsidi negara tersebut.
Publik berharap aparat penegak hukum mampu mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan adanya dugaan jaringan distribusi ilegal. Dengan demikian, penegakan hukum tidak hanya berhenti pada penyitaan barang bukti dan penangkapan pelaku lapangan, tetapi juga menyentuh pihak yang diduga menjadi aktor utama di balik praktik penyalahgunaan BBM subsidi.
Hingga berita ini ditayangkan, Awak Media masih menunggu tanggapan resmi dari Polres Kuansing dan akan memuatnya sebagai bagian dari hak jawab dan keberimbangan pemberitaan.(Ef)












