PEKANBARU,MN Cakrawala– Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (24/6/2026), dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang diajukan tim penasihat hukum terdakwa.
Dalam persidangan tersebut, pakar hukum pidana Prof. Dr. Chairul Huda, S.H., M.H. memberikan sejumlah pandangan terkait surat dakwaan, konsep penyertaan dalam hukum pidana, serta unsur pemaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Di hadapan majelis hakim, Chairul Huda menjelaskan bahwa surat dakwaan memiliki posisi sentral dalam proses peradilan pidana karena menjadi dasar pemeriksaan hakim, dasar pembuktian jaksa penuntut umum, sekaligus dasar bagi terdakwa dan penasihat hukum dalam menyusun pembelaan.
Menurutnya, dalam praktik hukum pidana dikenal berbagai bentuk surat dakwaan, mulai dari dakwaan tunggal, alternatif, subsidair hingga kombinasi. Khusus dakwaan alternatif, kata dia, biasanya digunakan ketika penuntut umum masih memiliki keraguan mengenai konstruksi tindak pidana yang paling tepat untuk dibuktikan di persidangan.
Saat menjawab pertanyaan penasihat hukum mengenai penerapan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Tipikor dalam dakwaan alternatif, Chairul Huda menjelaskan bahwa kedua pasal tersebut memiliki karakteristik yang berbeda.
Pasal 12 huruf e, menurutnya, merupakan delik pemerasan dalam jabatan yang menitikberatkan pada unsur memaksa seseorang dengan penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan. Sementara Pasal 12B mengatur mengenai penerimaan gratifikasi.
“Yang satu membuat orang menyerahkan sesuatu, yang satu menerima sesuatu. Karakteristik perbuatannya berbeda,” terang ahli di persidangan.
Ahli juga menguraikan bahwa unsur utama Pasal 12 huruf e adalah adanya tindakan memaksa yang dilakukan secara sadar melalui penyalahgunaan jabatan atau kewenangan. Menurutnya, fokus pembuktian harus diarahkan pada ada atau tidaknya perbuatan memaksa tersebut.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan pertanggungjawaban pidana pihak yang mengangkat seseorang yang kemudian melakukan tindak pidana, Chairul Huda menegaskan bahwa hukum pidana mengenal prinsip pertanggungjawaban yang bersifat personal.
Menurutnya, seseorang tidak dapat serta-merta dimintai pertanggungjawaban pidana hanya karena pernah mengangkat atau menunjuk orang lain ke dalam suatu jabatan atau posisi tertentu.
“Perbuatan yang dilakukan seseorang pada dasarnya menjadi tanggung jawab orang yang melakukan perbuatan itu sendiri,” jelasnya.
Dalam keterangannya, Chairul Huda menyebut bahwa hubungan antara pihak yang mengangkat dan pihak yang melakukan tindak pidana hanya dapat dihubungkan melalui konsep penyertaan dalam hukum pidana.
Ia menjelaskan, penyertaan mensyaratkan adanya kesadaran bersama serta adanya tindakan nyata yang dilakukan secara bersama-sama untuk mewujudkan tindak pidana tersebut.
“Harus ada kesadaran yang sama dan ada perbuatan fisik yang dilakukan secara bersama-sama,” ujarnya.
Untuk memperjelas pandangannya, ahli memberikan ilustrasi bahwa pengangkatan seseorang dalam jabatan tidak otomatis membuat pihak yang mengangkat ikut bertanggung jawab secara pidana atas seluruh tindakan yang dilakukan orang yang diangkat tersebut.
Sebagai contoh, kata dia, apabila seorang pejabat yang diangkat oleh Presiden melakukan tindak pidana, maka Presiden tidak otomatis dapat dimintai pertanggungjawaban pidana hanya karena hubungan pengangkatan jabatan tersebut.
Ahli bahkan mencontohkan apabila seorang pejabat yang diangkat oleh Presiden Republik Indonesia, termasuk seorang wakil menteri, melakukan tindak pidana, maka hal itu tidak serta-merta menyeret Presiden ke dalam pertanggungjawaban pidana. Menurutnya, keterlibatan pidana harus dibuktikan melalui adanya penyertaan, kesepakatan, perintah, atau peran aktif dalam tindak pidana yang dilakukan.
Selain itu, Chairul Huda juga menyoroti unsur pemaksaan dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor. Menurutnya, tidak semua ucapan atau pernyataan pejabat negara dapat langsung dikualifikasikan sebagai bentuk pemaksaan.
Ia menjelaskan bahwa apabila unsur pemaksaan hendak dibuktikan melalui kata-kata atau pernyataan, maka kata-kata tersebut harus secara spesifik mengandung makna penyalahgunaan kekuasaan atau perbuatan melawan hukum yang menyebabkan seseorang tidak memiliki pilihan lain selain mengikuti kehendak pihak yang mengucapkannya.
“Kata-kata yang bersifat umum sulit dihubungkan dengan unsur memaksa. Harus ada makna yang spesifik yang menunjukkan penyalahgunaan kekuasaan,” kata ahli.
Lebih lanjut, Chairul Huda mengaku menganut teori pemisahan antara tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana. Dalam pandangannya, pembuktian harus terlebih dahulu memastikan bahwa perbuatan pidana benar-benar telah terjadi sebelum masuk pada pembahasan mengenai kesalahan atau pertanggungjawaban pelaku.
Menurutnya, dalam Pasal 12 huruf e, inti persoalan bukan semata-mata mengenai niat atau tujuan memperoleh keuntungan, melainkan pada pembuktian adanya tindakan memaksa yang dilakukan dengan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pekanbaru tersebut akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan berikutnya sebelum majelis hakim mengambil kesimpulan atas seluruh fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan.Hingga berita ini disiarkan persidangan masih berlanjut di pengadilan Tipikor Pekanbaru.(Ef)












