Sidoarjo, MN Cakrawala – Sebanyak 9.096.760 batang rokok ilegal, dimusnahkan Pemkab Sidoarjo dan Bea Cukai. Bertempat di Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) Sidoarjo, Desa Candipari, Kecamatan Porong, yang dipimpin langsung Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana dan dihadiri jajaran Forkopimda, Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan, serta perwakilan Satpol PP dari sejumlah daerah di Jawa Timur, Surabaya, Sidoarjo, Gersik, Mojokerto, pada Rabu (24/6/2026),
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama Kantor Bea Cukai Sidoarjo kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC). Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan pemusnahan rokok ilegal yang dirangkai dengan edukasi penanganan serta sosialisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2026.
Dalam Sambutannya Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal harus berjalan beriringan dengan upaya pembinaan pelaku usaha agar dapat beroperasi secara legal dan berkelanjutan.
Lebih lanjut, keberadaan SIHT Sidoarjo menjadi solusi bagi pelaku industri hasil tembakau untuk mendapatkan pendampingan dalam mengurus perizinan usaha maupun ketentuan di bidang cukai, sekaligus memperoleh dukungan pengembangan usaha dan pemasaran produk.
“SIHT ini adalah solusi nyata. Kami tidak hanya menindak yang ilegal, tetapi juga merangkul dan membina para pelaku usaha agar dapat menjalankan bisnisnya sesuai aturan yang berlaku. Dengan memanfaatkan fasilitas di SIHT, mereka bisa legal, tenang dalam berusaha, dan berkontribusi positif bagi perekonomian daerah. Sebagai bentuk afirmasi pemerintah dalam mendukung industri hasil tembakau skala kecil dan menengah dalam menggerakkan ekonomi masyarakat,” ujar Mimik.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan dan pemusnahan rokok ilegal merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat melalui pemanfaatan DBHCHT.
Menurutnya, dana tersebut dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program, mulai dari penegakan hukum, pembinaan industri hasil tembakau, peningkatan kualitas bahan baku, hingga dukungan layanan kesehatan.
Sebagai bagian dari proses pemusnahan, barang bukti rokok ilegal dibakar secara simbolis di SIHT Sidoarjo. Selanjutnya seluruh barang bukti disegel dalam kontainer dan dimusnahkan secara menyeluruh menggunakan insinerator di PT. PRIA (Putra Restu Ibu Abadi), Ngoro, kabupaten Mojokerto, dengan metode ramah lingkungan dan sesuai ketentuan yang berlaku hingga tidak lagi memiliki nilai ekonomis.

Pemkab Sidoarjo dan Bea Cukai juga menghimbau masyarakat serta pelaku usaha untuk tidak memproduksi maupun mengedarkan rokok ilegal, baik tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, maupun pita cukai bekas. Pengawasan dan penindakan akan terus diperkuat guna menciptakan iklim usaha yang sehat, melindungi konsumen, serta menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.
(Ubaid)












