Abdul Wahid Pertanyakan Istilah “Representasi” di Persidangan: Saya Diperlakukan Seolah Sudah Bersalah

PEKANBARU,MN Cakrawala– Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (24/6/2026). Dalam persidangan yang menghadirkan ahli hukum pidana tersebut, Abdul Wahid secara langsung mempertanyakan penggunaan istilah “representasi” yang menurutnya pernah disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat mengungkap perkara tersebut.

 

Di hadapan majelis hakim, Abdul Wahid mengaku heran dengan konstruksi hukum yang mengaitkan dirinya dengan dugaan pemerasan yang dilakukan pihak lain hanya karena disebut sebagai “representasi” dirinya.

 

“Saya ini orang yang agak awam dalam hukum. Apakah dalam hukum ada yang namanya representasi? Saya baru mendengar istilah itu digunakan dalam perkara pidana,” ujar Abdul Wahid saat mengajukan pertanyaan kepada ahli hukum pidana di persidangan.

 

Menurut Abdul Wahid, dirinya pernah mendengar pernyataan yang menyebut sejumlah pihak yang terlibat dalam perkara tersebut merupakan “representasi Abdul Wahid”. Pernyataan itu, kata dia, membuat dirinya merasa seolah-olah telah dinyatakan bersalah sebelum seluruh proses pembuktian selesai dilakukan di pengadilan.

 

“Masalahnya saya diperlakukan seperti penjahat, seolah-olah tidak manusia. Saya ini memeras orang. Tapi satu bukti pun yang menunjukkan saya memeras orang itu apa?” ungkapnya di ruang sidang.

 

Pernyataan tersebut sontak menjadi perhatian para pihak yang hadir dalam persidangan. Abdul Wahid menegaskan bahwa dirinya berharap keterangan ahli dapat membantu mengungkap kebenaran berdasarkan hukum dan fakta persidangan.

 

Menjawab pertanyaan tersebut, ahli hukum pidana menjelaskan bahwa hukum pidana pada prinsipnya bertumpu pada pembuktian. Menurutnya, apabila yang dimaksud dengan representasi adalah tindakan seseorang yang dilakukan untuk mewakili pihak lain, maka hal itu harus dibuktikan secara jelas melalui alat bukti yang sah.

 

“Persoalannya adalah apakah benar yang mewakili itu memang mewakili pihak yang disebut diwakili. Itu masuk ke ranah pembuktian,” terang ahli.

 

Ahli menegaskan bahwa tidak cukup hanya dengan menyebut seseorang sebagai representasi pihak lain untuk kemudian secara otomatis membebankan pertanggungjawaban pidana kepada orang yang disebut diwakili.

 

Menurutnya, setiap dugaan keterlibatan harus dibuktikan melalui fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan. Bahkan, ahli mengingatkan bahwa yang lebih berbahaya adalah apabila seseorang dikaitkan dengan suatu perkara tanpa dasar pembuktian yang kuat.

 

Dalam kesempatan yang sama, ahli juga menjelaskan sejumlah aspek hukum terkait pidana tambahan dalam perkara korupsi. Ia mengaku memiliki pandangan berbeda dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) mengenai penerapan uang pengganti pada beberapa jenis tindak pidana korupsi.

 

Menurut ahli, untuk perkara suap maupun pemerasan jabatan, mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana dapat menjadi instrumen utama pemulihan aset, tanpa harus selalu disertai pidana uang pengganti apabila tujuan pemulihan kerugian telah tercapai.

 

Selain itu, ahli juga menerangkan bahwa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada dasarnya berfungsi sebagai instrumen pengawasan dan alat penelusuran, khususnya terkait dugaan gratifikasi maupun ketidaksesuaian harta kekayaan seorang pejabat negara.

 

Namun demikian, ahli menegaskan bahwa ketidakpatuhan melaporkan harta dalam LHKPN tidak serta-merta dapat diartikan sebagai tindak pidana korupsi, melainkan harus dilihat dalam konteks pembuktian yang lebih luas.

 

Sidang yang berlangsung pada Rabu (24/6/2026) tersebut menjadi salah satu momen penting dalam pembuktian perkara, terutama terkait konstruksi pertanggungjawaban pidana yang didalilkan penuntut umum terhadap Abdul Wahid. Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan berikutnya guna menguji seluruh alat bukti dan fakta hukum yang diajukan para pihak.(Ef)