Iskandar Halim Pertanyakan Profesionalisme Penyidik: Mengapa Bukti Belum Pernah Diuji

Jakarta,MN Cakrawala – Penanganan dugaan pencurian uang senilai Rp19.250.000 yang dilaporkan Bangun Paulus Tudungta menuai sorotan tajam. Kuasa hukum korban, Iskandar Halim, S.H., M.H., mempertanyakan profesionalisme penyidik Polres Metro Jakarta Pusat setelah penyelidikan dihentikan melalui Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3).

 

Menurut Iskandar, keputusan tersebut menimbulkan pertanyaan serius karena, berdasarkan keterangannya, penyelidikan dihentikan sebelum pihak yang diduga sebagai pelaku diperiksa, sebelum pihak Bank BCA dimintai keterangan, dan sebelum pengelola minimarket sebagai pemilik rekaman CCTV dimintai penjelasan resmi.

 

“Bagaimana mungkin suatu perkara disimpulkan bukan tindak pidana apabila bukti-bukti yang ada belum diuji secara menyeluruh? Mengapa pihak yang diduga terlibat belum diperiksa, tetapi penyelidikan sudah dihentikan?” tegas Iskandar.

 

Ia menjelaskan, korban telah menyerahkan mutasi rekening, rekaman CCTV, serta kronologi transaksi yang menurutnya saling berkaitan. Karena itu, menurut Iskandar, seluruh alat bukti tersebut seharusnya menjadi dasar untuk memperdalam penyelidikan, bukan justru menghentikannya.

 

Iskandar menilai penghentian penyelidikan pada tahap tersebut berpotensi menghambat upaya mengungkap fakta yang sebenarnya. Menurutnya, penyelidik seharusnya mengedepankan prinsip profesional, objektif, dan transparan agar seluruh rangkaian peristiwa dapat diuji melalui pemeriksaan terhadap saksi-saksi maupun pihak yang diduga terlibat.

 

Atas dasar itu, korban telah mengajukan pengaduan kepada Kapolri, Divisi Propam, KPK, serta sejumlah lembaga pengawas lainnya. Mereka berharap dilakukan evaluasi terhadap penanganan perkara sekaligus membuka kembali penyelidikan agar seluruh alat bukti dapat diperiksa secara komprehensif.

 

“Yang kami perjuangkan bukan hanya uang yang hilang, tetapi kepastian bahwa setiap laporan masyarakat diproses secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” tutup Iskandar Halim.(Ef)