PESISIR SELATAN,MN Cakrawala – Penanganan dugaan perusakan kawasan mangrove di Nagari Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, menjadi sorotan publik. Pasalnya, laporan resmi terkait dugaan tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan telah diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat sejak 2 Juni 2025, namun hingga kini perkembangan penanganannya belum diketahui secara terbuka.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Pengaduan (STTP) Ditreskrimsus Polda Sumbar yang diperoleh media ini, seorang warga bernama Aldiman melaporkan dugaan tindak pidana lingkungan hidup dan kehutanan dengan waktu kejadian yang disebut terjadi pada 27 Mei 2025 di Nagari Mandeh. Dalam dokumen tersebut juga tercantum nama seorang Wali Nagari sebagai pihak yang dilaporkan.
Laporan tersebut memunculkan perhatian masyarakat karena lokasi yang dipersoalkan diduga merupakan kawasan mangrove yang disebut berada di kawasan hutan lindung. Apabila hasil penyelidikan dan penyidikan nantinya membuktikan telah terjadi perusakan secara melawan hukum, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta perubahan-perubahannya.
Namun hingga berita ini diterbitkan, publik masih belum memperoleh informasi mengenai sejauh mana perkembangan penanganan perkara tersebut.
Padahal, ekosistem mangrove memiliki fungsi vital sebagai benteng alami pesisir dari abrasi, habitat berbagai biota laut, penyerap karbon, serta penyangga kehidupan masyarakat pesisir dan sektor pariwisata. Kerusakan terhadap kawasan tersebut, apabila terbukti terjadi, berpotensi menimbulkan dampak ekologis yang tidak hanya dirasakan saat ini, tetapi juga oleh generasi mendatang.
Dalam perkara lingkungan hidup, peran serta masyarakat dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan laporan, memberikan informasi, melakukan pengawasan, serta memperoleh akses informasi mengenai penanganan perkara lingkungan hidup. Karena itu, transparansi menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Sejumlah kalangan menilai, laporan yang telah diterima aparat penegak hukum semestinya ditindaklanjuti secara profesional, independen, dan terbuka. Kepastian mengenai status penanganan perkara menjadi penting agar tidak menimbulkan spekulasi maupun persepsi bahwa dugaan pelanggaran lingkungan hidup tidak memperoleh perhatian yang semestinya.
Publik kini berharap Kapolda Sumatera Barat, melalui Ditreskrimsus Polda Sumbar, dapat menyampaikan perkembangan penanganan laporan tersebut secara terbuka. Harapan serupa juga ditujukan kepada Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, serta instansi terkait agar memberikan perhatian terhadap dugaan perusakan kawasan mangrove yang memiliki nilai ekologis tinggi.
Yang dipertaruhkan bukan hanya nasib kawasan mangrove Mandeh, tetapi juga konsistensi negara dalam menegakkan hukum terhadap setiap dugaan kejahatan lingkungan hidup. Apabila dugaan tersebut terbukti, proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan unsur pidana, masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan secara terbuka.
Sebab pada akhirnya, publik tidak sedang meminta keistimewaan dalam penegakan hukum. Publik hanya menuntut satu hal yang menjadi prinsip negara hukum: setiap laporan yang telah diterima harus diproses secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.(Tim/Ef)












