Tumpang Pitu Kembali Digugat: AMK Sebut Ada Persoalan Hukum, Kehutanan, dan HAM yang Belum Terjawab

BANYUWANGI-MNCakrawala.com,Kilau emas yang selama bertahun-tahun menjadi simbol investasi di Gunung Tumpang Pitu kembali dibayangi pertanyaan serius. Aktivis lingkungan dan hak asasi manusia (HAM), AMK Raja Angkasa, menilai masih terdapat sejumlah persoalan hukum yang belum terjawab secara terbuka, mulai dari proses perizinan, penggunaan kawasan hutan, hingga dugaan pelanggaran hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

 

 

Dalam forum,Minggu Sore 27 juni 2026, yang turut disaksikan Dhofir, pengelola akun Pasopati Jatim dan Banyuwangi Keras, AMK mengungkap rangkaian argumentasi hukum yang menurutnya perlu menjadi perhatian pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, dan lembaga pengawas negara.

 

Sorotan utama AMK tertuju pada terbitnya Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT Bumi Suksesindo (BSI) pada tahun 2012, sementara dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan izin lingkungan diketahui terbit pada tahun 2014. Menurutnya, fakta tersebut layak diuji secara terbuka demi memastikan kepastian hukum dalam proses perizinan tambang yang beroperasi di kawasan selatan Banyuwangi tersebut.

 

“Jika memang seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan, maka seluruh dokumen dan prosesnya harus dapat dijelaskan secara transparan kepada publik. Sebaliknya, apabila ditemukan penyimpangan, maka hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujar AMK.

 

Tidak berhenti pada aspek perizinan, AMK menilai polemik Tumpang Pitu juga menyentuh persoalan yang lebih luas, yakni hak konstitusional warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ia merujuk Pasal 65 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, serta Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

 

Menurut AMK, hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat bukan sekadar norma hukum, melainkan bagian dari hak dasar yang wajib dilindungi negara.

 

“Pertambangan emas di Tumpang Pitu menurut pandangan saya telah berkembang menjadi persoalan kejahatan struktural berbasis lingkungan yang harus dilihat dari perspektif HAM, bukan hanya dari sisi investasi,” tegasnya.

 

AMK juga menegaskan bahwa pembahasan Tumpang Pitu tidak dapat dilepaskan dari ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Menurutnya, kedua regulasi tersebut memberikan landasan hukum yang jelas terkait perlindungan kawasan hutan, pemanfaatan kawasan hutan, serta tanggung jawab pihak yang melakukan kegiatan di dalam kawasan hutan.

 

“Karena ini menyangkut kepastian hukum. Kalau kita membaca Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, pengaturannya sangat jelas. Karena itu seluruh aspek yang berkaitan dengan kawasan hutan dan aktivitas pertambangan harus diperiksa secara menyeluruh,” katanya.

 

Atas dasar itu, AMK mendesak dilakukan audit hukum, audit lingkungan, dan audit kehutanan secara independen terhadap seluruh aktivitas pertambangan di kawasan Tumpang Pitu. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk menjawab berbagai pertanyaan publik yang selama ini terus muncul mengenai legalitas perizinan, penggunaan kawasan hutan, perlindungan lingkungan hidup, serta pemenuhan kewajiban perusahaan kepada negara.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Abdullah Azwar Anas maupun manajemen PT Bumi Suksesindo terkait berbagai pernyataan dan dugaan yang disampaikan AMK Raja Angkasa. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.(tim/Fs)