Di Hadapan Hakim, Abdul Wahid Pecah Keheningan: “Saya Tidak Pernah Melakukan Itu

Pekanbaru,MN Cakrawala – Ruang sidang mendadak dipenuhi suasana emosional saat Abdul Wahid menyampaikan pembelaannya di hadapan majelis hakim pada Kamis, 2 Juli 2026. Dengan nada suara yang beberapa kali bergetar, ia mengungkapkan beratnya tekanan yang harus dihadapi sejak perkara ini bergulir.

 

Bagi Abdul Wahid, dunia politik bukan sekadar ruang pengabdian, tetapi juga arena yang sarat risiko. Menurutnya, setiap keputusan dan langkah seorang pejabat publik tidak pernah lepas dari penilaian, tudingan, hingga berbagai persepsi yang berkembang di tengah masyarakat.

 

Dalam pembelaannya, Abdul Wahid secara tegas membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menegaskan tidak pernah memerintahkan maupun melakukan perbuatan sebagaimana yang dipersoalkan dalam perkara yang kini sedang diuji di persidangan.

 

“Saya tidak pernah melakukan itu,” menjadi inti pembelaan yang berulang kali ditegaskannya di hadapan majelis hakim.

 

Tak hanya membantah, Abdul Wahid juga mengungkap sisi lain yang jarang terlihat di ruang publik. Ia mengaku memikul beban moral dan psikologis yang berat selama menjalani proses hukum. Bahkan, ia mengaku harus menahan emosi dan kesedihan di tengah sorotan publik yang begitu besar.

 

Di hadapan majelis hakim, Abdul Wahid memohon agar putusan nantinya benar-benar didasarkan pada fakta-fakta persidangan, alat bukti yang sah, dan keterangan para saksi, bukan pada opini ataupun tekanan yang berkembang di luar ruang sidang. Menutup penyampaiannya, ia menyerahkan seluruh proses hukum kepada Tuhan seraya berharap keadilan ditegakkan.

 

Pembelaan tersebut menjadi salah satu momen paling menyita perhatian dalam persidangan. Namun demikian, seluruh dalil yang disampaikan terdakwa maupun penuntut umum masih akan dinilai secara menyeluruh oleh majelis hakim sebelum putusan dijatuhkan.

 

Persidangan kini memasuki fase krusial. Publik menanti apakah pembelaan Abdul Wahid mampu menggoyahkan konstruksi dakwaan penuntut umum, atau justru majelis hakim menilai unsur-unsur yang didakwakan telah terbukti berdasarkan fakta persidangan. Hingga putusan berkekuatan hukum tetap dijatuhkan, proses peradilan tetap berjalan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.(Ef)