Sebutan “Omon-Omon” Picu Polimik,IWB Siapkan Laporan Resmi ke Polisi

Banyuwangi-MNCakrawala.com, Organisasi IWB dikabarkan akan segera melayangkan laporan resmi ke Polresta Banyuwangi terhadap seorang warga Kecamatan Genteng berinisial VRG

 

Langkah hukum tersebut dipicu oleh pernyataan VRG dalam salah satu grup percakapan yang menyebut IWB sebagai organisasi yang hanya “omon-omon”.

 

Pernyataan tersebut dinilai telah mencederai nama baik dan reputasi organisasi,IWB menilai penggunaan istilah tersebut tidak hanya bersifat kritik, namun berpotensi menggiring opini negatif di tengah masyarakat terhadap eksistensi dan kinerja organisasi yang selama ini aktif melakukan fungsi kontrol sosial, advokasi publik, serta pengawasan terhadap berbagai persoalan di Banyuwangi

 

Abi Arbain, menegaskan bahwa pihaknya menghormati setiap kritik yang disampaikan masyarakat. Namun menurutnya, kritik harus disampaikan secara objektif dan berdasarkan fakta, bukan melalui pernyataan yang berpotensi merendahkan atau mendiskreditkan organisasi

 

“Kami sangat terbuka terhadap kritik dan masukan dari siapa pun. Akan tetapi, ketika ada pernyataan yang menyebut IWB hanya omon-omon tanpa disertai fakta maupun argumentasi yang jelas, maka hal itu sudah menyentuh reputasi organisasi. Kami menilai pernyataan tersebut berpotensi menjadi fitnah dan menyesatkan opini publik,” tegas Abi Arbain

 

Menurut Abi, selama ini berbagai laporan, pengaduan masyarakat, maupun hasil investigasi yang dilakukan IWB telah dibuktikan melalui langkah-langkah nyata, termasuk penyampaian aspirasi kepada instansi terkait dan aparat penegak hukum. Karena itu, pihaknya menilai tudingan tersebut tidak berdasar dan perlu dipertanggung jawabkan

 

“IWB bekerja berdasarkan data, fakta, dan kepentingan masyarakat. Kami bukan organisasi yang hanya berbicara tanpa tindakan. Banyak persoalan publik yang kami kawal hingga mendapat perhatian dari pihak berwenang. Oleh sebab itu, kami tidak bisa membiarkan adanya pernyataan yang berpotensi merusak kredibilitas organisasi di mata publik,” tambahnya

 

Lebih lanjut, Abi menyampaikan bahwa pelaporan yang akan dilakukan bukan untuk membatasi kebebasan berpendapat, melainkan sebagai upaya memberikan edukasi bahwa setiap pernyataan yang disampaikan di ruang publik harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral maupun hukumberimbang

 

Saat ini, tim IWB disebut tengah mengumpulkan sejumlah bukti berupa tangkapan layar percakapan dan keterangan saksi yang mengetahui adanya pernyataan tersebut. Bukti-bukti tersebut nantinya akan dilampirkan dalam laporan yang akan disampaikan kepada Polresta Banyuwangi

 

“Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara profesional melalui mekanisme hukum yang berlaku. Siapa pun memiliki hak untuk berpendapat, namun jangan sampai kebebasan tersebut digunakan untuk menyerang atau merusak nama baik pihak lain tanpa dasar yang jelas,” pungkas Abi Arbain.

 

Hingga berita ini diterbitkan, VRG yang diketahui merupakan warga Kecamatan Genteng belum memberikan klarifikasi terkait pernyataan yang dipersoalkan oleh IWB.

 

Awak media masih berupaya menghubungi yang bersangkutan guna memperoleh keterangan dan konfirmasi sebagai bentuk pemberitaan yang berimbang.

(Tim)