ICON RI Minta Kasus Dugaan Perusakan Tanaman di Sukamade Diusut Tuntas: Semua Pihak Harus Diberi Kesempatan Membuktikan Haknya

BANYUWANGI-MN Cakrawala,Mencuatnya laporan dugaan perusakan tanaman cabe dan jagung di lahan Petak 81U KRPH Sukamade, Desa Pesanggaran, Kecamatan Pesanggaran, mendapat perhatian dari kalangan aktivis sosial dan pemerhati hukum. Salah satunya datang dari Ipung, anggota organisasi masyarakat ICON RI, yang meminta agar penanganan kasus tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan berlandaskan fakta hukum.Senin(5/7/2026).

 

Menurut Ipung, perkara yang saat ini sedang ditangani pihak kepolisian tidak boleh digiring menjadi konflik berkepanjangan di tengah masyarakat. Ia menilai seluruh pihak yang terlibat harus diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan bukti dan argumentasi hukumnya.

 

“Kami menghormati langkah hukum yang ditempuh pelapor maupun hak pihak lain untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan. Yang terpenting saat ini adalah mengedepankan proses hukum agar fakta yang sebenarnya dapat terungkap secara objektif,” ujar Ipung.

 

Ia menegaskan bahwa sengketa atau persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan lahan harus diselesaikan berdasarkan dokumen, fakta lapangan, serta ketentuan hukum yang berlaku, bukan berdasarkan asumsi maupun opini yang berkembang di masyarakat.

 

Menurutnya, aparat penegak hukum memiliki peran penting untuk memastikan bahwa seluruh alat bukti, keterangan saksi, dan dokumen yang diajukan para pihak dapat diperiksa secara menyeluruh sehingga menghasilkan keputusan yang berkeadilan.

 

“Kami berharap aparat bekerja independen dan profesional. Jika memang ditemukan unsur pelanggaran hukum, maka harus diproses sesuai aturan. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan unsur pidana, hal itu juga harus disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat,” katanya.

 

Ipung juga mengingatkan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah. Menurutnya, tidak boleh ada pihak yang langsung divonis bersalah sebelum adanya hasil penyelidikan dan pembuktian yang sah menurut hukum.

 

Lebih lanjut, ia menilai persoalan tersebut menjadi ujian bagi penegakan hukum dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, khususnya terkait pengelolaan dan pemanfaatan lahan yang memiliki dasar administrasi maupun legalitas tertentu.

 

“Kepastian hukum merupakan hak setiap warga negara. Karena itu kami berharap proses yang sedang berjalan mampu memberikan kejelasan bagi semua pihak serta mencegah timbulnya konflik sosial yang lebih luas di kemudian hari,” tegasnya.

 

Sebelumnya, pengelola lahan berinisial BB melaporkan dugaan perusakan tanaman cabe dan jagung yang berada di lahan Petak 81U KRPH Sukamade ke Polsek Pesanggaran. Laporan tersebut saat ini masih dalam tahap pendalaman dan pemeriksaan oleh pihak kepolisian.

 

ICON RI berharap seluruh pihak dapat menahan diri, menjaga kondusivitas wilayah, dan menyerahkan sepenuhnya penyelesaian perkara kepada mekanisme hukum yang sedang berlangsung.

 

“Dalam negara hukum, kebenaran harus dibuktikan melalui proses hukum. Karena itu mari kita hormati proses yang sedang berjalan dan menunggu hasil resmi dari aparat penegak hukum,” pungkas Ipung.(Tim/Ef)