Akhirnya Mundur! Jampidsus Febrie Adriansyah Lepas Jabatan di Tengah Sorotan Penggeledahan dan Temuan 74 Kilogram Emas

JAKARTA,MN Cakrawala– Spekulasi mengenai nasib Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akhirnya terjawab. Setelah menjadi sorotan publik akibat penggeledahan yang dilakukan penyidik Kepolisian RI di sejumlah lokasi yang dikaitkan dengannya, Febrie resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus.

 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah pada Sabtu (11/7/2026).

 

“Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujar Anang.

 

Menurut Anang, Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku.

 

“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” katanya.

 

Kejaksaan Agung juga mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

 

Pengunduran diri Febrie terjadi di tengah derasnya sorotan publik terhadap penggeledahan yang dilakukan penyidik Kortastipidkor Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di sejumlah lokasi. Salah satu lokasi yang digeledah merupakan rumah pribadi Febrie di kawasan Sentul, Bogor.

 

Sehari sebelum mengundurkan diri, Febrie tampil memberikan keterangan kepada awak media dan membenarkan bahwa rumah tersebut merupakan miliknya.

 

“Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” kata Febrie di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (10/7/2026).

 

Dalam penggeledahan itu, penyidik dikabarkan menemukan uang tunai serta emas dengan berat sekitar 74 kilogram. Menanggapi temuan tersebut, Febrie menyatakan siap memberikan penjelasan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

 

“Mengenai uang tadi sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemiliknya, bahwa itu ada kegiatannya, ada orang-orang juga penerima kegiatan, itu bisa juga ditanya. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melainkan melalui forum acara yang sudah sesuai prosedur hukum,” ujarnya.

 

Mundurnya Febrie dari kursi Jampidsus menjadi perkembangan penting di tengah bergulirnya proses hukum yang kini menjadi perhatian publik. Meski demikian, hingga saat ini belum ada pengumuman resmi dari penyidik mengenai perubahan status hukum Febrie Adriansyah. Karena itu, seluruh proses tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

 

Publik kini menantikan perkembangan lanjutan dari penyidikan, termasuk kejelasan mengenai asal-usul aset yang menjadi objek penggeledahan serta langkah Kejaksaan Agung dalam mengisi posisi Jampidsus yang ditinggalkan Febrie Adriansyah.(Ef)