Sekjen DPP Organda: Darurat BBM Bukan Diatasi, Malah Rakyat yang Terus Disalahkan

JAKARTA,MN Cakrawala – Sekretaris Jenderal DPP Organda, Kurnia Lesani Adnan (Sani), menilai berbagai kebijakan yang muncul untuk mengatasi antrean BBM subsidi di sejumlah daerah justru melenceng dari akar persoalan. Menurutnya, pemerintah daerah maupun wakil rakyat lebih sibuk mengatur masyarakat yang mengantre daripada menyelesaikan penyebab utama terjadinya antrean.

 

Sani mencontohkan munculnya berbagai kebijakan seperti usulan melarang kendaraan mengantre di luar area SPBU, pemberian jalur khusus kendaraan pribadi, pengempesan ban kendaraan yang mengantre, hingga penarikan retribusi parkir terhadap kendaraan yang sedang menunggu giliran mengisi BBM. Seluruh langkah tersebut, menurutnya, sama sekali tidak menyentuh inti persoalan.

 

“Yang terjadi hari ini adalah pemerintah justru menyalahkan masyarakat yang menjadi korban antrean. Bukan menyelesaikan penyebab antrean itu sendiri. Ini bukan solusi, tetapi hanya memindahkan masalah dan menambah beban masyarakat,” tegas Sani.

 

Ia menilai pemerintah sebenarnya telah mengetahui sumber persoalan, namun tidak menunjukkan keberanian untuk menegakkan aturan yang sudah ada.

 

“Semua orang tahu akar masalahnya. BPH Migas juga tahu. Persoalannya bukan tidak tahu, tetapi tidak mau atau tidak mampu menyelesaikannya. Yang dibutuhkan bukan kebijakan-kebijakan sensasional, melainkan penegakan regulasi secara konsisten,” ujarnya.

 

Menurut Sani, salah satu penyebab utama antrean panjang adalah disparitas harga yang sangat lebar antara BBM subsidi dan non-subsidi, ditambah lemahnya pengawasan terhadap implementasi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 mengenai pengguna BBM bersubsidi.

 

Ia menegaskan, apabila pemerintah tetap mempertahankan subsidi BBM, maka distribusinya harus benar-benar diprioritaskan bagi angkutan umum sebagai tulang punggung pelayanan transportasi barang dan penumpang.

 

“BBM subsidi seharusnya diprioritaskan untuk angkutan umum yang benar-benar melayani masyarakat. Mekanismenya juga harus berbasis perangkat yang hanya dapat digunakan kendaraan yang memenuhi syarat administrasi, seperti STNK, uji KIR, dan izin operasional yang masih berlaku. Bukan diberikan kepada siapa saja yang sekadar mendaftar,” katanya.

 

Sani juga mengkritik pembatasan pengisian BBM oleh sejumlah SPBU. Ia mengaku menemukan SPBU di Pekanbaru yang hanya melayani pengisian maksimal 100 liter untuk kendaraan besar, padahal ketentuan yang berlaku memperbolehkan hingga 200 liter per hari.

 

“Operator SPBU akhirnya menjalankan aturan masing-masing berdasarkan kebijakan manajemen. Ini menimbulkan standar yang berbeda-beda dan berpotensi bertentangan dengan regulasi pemerintah,” ujarnya.

 

Di sisi lain, ia menyoroti maraknya praktik pelangsiran BBM menggunakan jeriken yang menurutnya masih terjadi di berbagai daerah karena lemahnya pengawasan.

 

“Faktanya, masih banyak pelangsir yang bebas membeli BBM subsidi menggunakan jeriken untuk dijual kembali. Ironisnya, di sisi lain kendaraan angkutan yang benar-benar melayani kebutuhan masyarakat justru harus mengantre berjam-jam. Ini jelas menunjukkan pengawasan yang lemah.”

 

Menurut Sani, dampak antrean BBM tidak hanya dirasakan oleh sopir angkutan, tetapi juga masyarakat luas. Waktu operasional angkutan berkurang drastis sehingga distribusi logistik ikut terganggu.

 

“Kalau sebelumnya satu armada mampu melayani sekitar 12 perjalanan dalam sebulan, sekarang hanya mampu enam sampai delapan perjalanan karena sebagian besar waktu habis untuk mengantre BBM. Akibatnya distribusi barang menjadi lebih lambat, biaya logistik meningkat, dan pada akhirnya masyarakat juga yang menanggung dampaknya.”

 

Ia mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas jaringan penjualan BBM subsidi ilegal yang marak di sepanjang jalan lintas Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi.

 

“Jangan hanya sopir yang ditindak karena membawa jeriken untuk kebutuhan operasional akibat sulit mendapatkan BBM. Aparat harus berani membongkar jaringan penjualan BBM subsidi ilegal yang jelas-jelas memperoleh pasokan dari SPBU dengan cara melanggar aturan. Selama praktik ini dibiarkan, antrean BBM tidak akan pernah selesai.”

 

Sani bahkan mengingatkan, apabila pemerintah tidak mampu menegakkan aturan distribusi BBM subsidi secara adil dan konsisten, maka pemerintah harus berani mengevaluasi total kebijakan subsidi tersebut.

 

“Kalau regulasi tidak bisa ditegakkan, jangan biarkan masyarakat terus menjadi korban. Pemerintah harus memilih: benahi tata kelola distribusi BBM subsidi secara serius atau evaluasi total skema subsidi yang justru menciptakan kekacauan di lapangan. Negara tidak boleh kalah oleh pelanggaran yang terjadi setiap hari di depan mata.(Ef)