PBG Inara Madani Terbit, Spesifikasi Besi Kolom Dipertanyakan: REI dan Dinas Perkim Didesak Turun Tangan

PEKANBARU,MN Cakrawala– Terbitnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan Inara Madani milik PT Putri Inara Jaya ternyata belum mengakhiri persoalan terkait kesesuaian pelaksanaan konstruksi di lapangan.

 

Pasalnya, berdasarkan dokumen Detail Engineering Design (DED) yang diperoleh awak media, spesifikasi tulangan kolom berukuran 15 x 15 sentimeter tercantum menggunakan besi 4D10. Namun, berdasarkan temuan visual di lokasi pembangunan, pekerjaan kolom beton bertulang diduga hanya menggunakan 4D8.

 

Perbedaan spesifikasi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai kesesuaian antara dokumen teknis yang menjadi dasar penerbitan PBG dengan pelaksanaan konstruksi yang dilakukan pengembang.

 

Persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Sebab, kolom merupakan salah satu elemen struktur bangunan yang berperan menyalurkan beban konstruksi. Ketidaksesuaian spesifikasi, apabila terbukti melalui pemeriksaan teknis, berpotensi memengaruhi keandalan struktur dan keselamatan penghuni.

 

PBG Terbit, Tetapi Kesesuaian Konstruksi Dipertanyakan

 

Berdasarkan dokumen yang diperoleh redaksi, PBG Perumahan Inara Madani diterbitkan melalui Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru Nomor 744/SK/PBG-DPMPTSP/X/2026.

 

Dokumen tersebut merujuk Persetujuan Teknis Nomor 758/SPPST/PBG-PERKIM/X/2026 tertanggal 1 Oktober 2026.

 

Permohonan PBG tercatat dengan Nomor 20260917-03011 atas nama Eva Susanti, yang bertindak untuk dan atas nama PT Putri Inara Jaya selaku Direktur.

 

Dalam dokumen tersebut, subfungsi bangunan tercantum sebagai Rumah Tinggal (MBR), dengan klasifikasi kompleksitas sederhana.

 

Keputusan PBG ditandatangani secara elektronik oleh Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru, Dr. Zaki Helmi, S.T., M.Eng., berdasarkan rekomendasi teknis yang disetujui dan ditandatangani secara elektronik oleh Plt. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim), Edward Riansyah, S.E., M.M.

 

Dengan demikian, persoalan yang perlu dijawab bukan lagi semata-mata apakah pengembang memiliki PBG, melainkan apakah pelaksanaan pembangunan benar-benar sesuai dengan dokumen rencana teknis yang telah disetujui.

 

Direktur Pengembang Tantang Wartawan, Substansi Teknis Belum Terjawab

 

Ketika dikonfirmasi mengenai temuan dugaan perbedaan spesifikasi besi kolom tersebut, Direktur PT Putri Inara Jaya, Eva Susanti, memberikan respons melalui pesan WhatsApp.

 

“Kalau saya ada PBG-nya gimana? Saya tuntut kamu ya. Tolong kirim kartu wartawan kamu. Tunggu aja panggilan kamu ya,” tulis Eva.

 

Ia juga meminta identitas media dan menyarankan agar awak media mendatangi kantor Real Estate Indonesia (REI) untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut.

 

“Kalau mau lebih dapat jawaban yang memuaskan, datang aja ke REI ya. Di sana nanti ABG temui Ketua REI Riau,” ujarnya.

 

Namun, substansi yang dipertanyakan awak media bukan semata-mata mengenai kepemilikan PBG, melainkan dugaan perbedaan spesifikasi tulangan kolom antara dokumen DED yang disetujui dengan kondisi fisik pembangunan di lapangan.

 

Pernyataan pengembang bahwa PBG telah dimiliki tentu menjadi informasi penting. Akan tetapi, keberadaan PBG tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh pekerjaan konstruksi telah sesuai dengan dokumen teknis yang disetujui.

 

Sementara itu, salah seorang staf Perumahan Inara Madani, Trusna, juga memberikan tanggapan melalui pesan WhatsApp.

 

“Cari rezeki yang halal bg, kasian anak istri nya,” tulisnya.

 

Bahkan, Trusna turut mengirimkan kutipan hadis riwayat Ibnu Majah Nomor 2144 mengenai anjuran mencari rezeki yang halal.

 

Ia juga mempertanyakan profesionalitas awak media karena dianggap seharusnya melakukan pengecekan terlebih dahulu kepada instansi berwenang sebelum memberitakan persoalan PBG.

 

“Anda saja tidak tahu kalau itu sudah ada izin. Lucu gak bro. Belajar dulu mengedit tulisan,” tulisnya.

 

Mardun: Jangan Merasa Paling Benar, Persoalan Konsumen Harus Dijawab

 

Menanggapi pernyataan staf pengembang tersebut, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi LPKSM Jaringan Informasi Himpunan Rakyat (JIHAT) Kota Pekanbaru, Mardun, S.H., CTA, menyampaikan kritik keras.

 

Menurutnya, persoalan yang sedang dipertanyakan bukan mengenai halal atau haramnya profesi wartawan dalam mencari nafkah, melainkan dugaan ketidaksesuaian spesifikasi konstruksi yang berpotensi menyangkut hak dan keselamatan konsumen.

 

“Apakah mereka itu sudah merasa suci dan paling benar? Rezeki yang mereka dapat dari menjual rumah kepada masyarakat, apabila ternyata terdapat fraud atau kecurangan spesifikasi yang merugikan konsumen, apakah itu juga sudah mereka pertanggungjawabkan?” ujar Mardun.

 

Ia menegaskan, mengutip hadis mengenai mencari rezeki halal merupakan hal yang baik. Namun, menurutnya, prinsip tersebut juga harus tercermin dalam aktivitas usaha, termasuk kejujuran pengembang dalam menawarkan dan membangun rumah sesuai spesifikasi yang dijanjikan.

 

“Jangan hanya mengingatkan orang lain tentang mencari rezeki yang halal, tetapi kewajiban memberikan rumah yang sesuai standar, spesifikasi, dan aman bagi konsumen justru tidak dijawab. Kalau memang tidak ada persoalan, buktikan melalui dokumen dan pemeriksaan teknis,” tegasnya.

 

Mardun kembali menekankan bahwa dugaan perbedaan tulangan 4D10 dalam DED dengan 4D8 di lapangan harus diperiksa secara objektif oleh tenaga ahli yang berkompeten.

 

Apabila terbukti terjadi penyimpangan spesifikasi yang disengaja dan merugikan konsumen, menurutnya, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

 

REI Riau Diminta Tidak Sekadar Menjadi Tempat Pengaduan

 

Menindaklanjuti arahan Direktur PT Putri Inara Jaya, awak media kemudian berupaya mendatangi kantor Dewan Pimpinan Daerah Real Estate Indonesia (DPD REI) Provinsi Riau untuk meminta klarifikasi.

 

Namun, Ketua DPD REI Riau, Elvi Syofriadi, tidak berada di tempat ketika awak media mendatangi kantornya.

 

Awak media kemudian meminta nomor kontak Ketua REI Riau kepada staf yang berada di kantor tersebut. Namun, staf meminta agar awak media meninggalkan nomor kontak untuk disampaikan kepada yang bersangkutan.

 

Dalam konteks persoalan ini, REI diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai mekanisme pembinaan dan pengawasan terhadap anggotanya, termasuk bagaimana organisasi menyikapi apabila terdapat pengaduan masyarakat mengenai dugaan ketidaksesuaian kualitas konstruksi perumahan.

 

Sebagai organisasi pengembang perumahan, REI juga memiliki kepentingan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesionalitas dan kualitas produk anggotanya.

 

Karena itu, dugaan ketidaksesuaian spesifikasi konstruksi Perumahan Inara Madani patut mendapat perhatian organisasi, termasuk apabila terdapat persoalan yang berkaitan dengan kode etik dan komitmen anggotanya.

 

Dinas Perkim Diminta Jelaskan Proses Persetujuan Teknis

 

Sorotan juga diarahkan kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Pekanbaru.

 

Pasalnya, dokumen PBG Perumahan Inara Madani diterbitkan berdasarkan rekomendasi teknis yang disetujui secara elektronik oleh Plt. Kepala Dinas Perkim, Edward Riansyah, S.E., M.M.

 

Mardun meminta agar proses pemeriksaan dan persetujuan teknis yang menjadi dasar penerbitan PBG tersebut turut dievaluasi.

 

Menurutnya, perlu dijelaskan bagaimana proses pemeriksaan dokumen perencanaan dilakukan, apakah telah melalui evaluasi teknis sesuai ketentuan, serta bagaimana mekanisme pengawasan terhadap kesesuaian pelaksanaan konstruksi setelah PBG diterbitkan.

 

“Perlu ditelusuri apakah rekomendasi teknis yang ditandatangani sudah melalui pemeriksaan sesuai prosedur dan bagaimana pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan. Kalau ditemukan ketidaksesuaian, harus ada pemeriksaan dan tindakan sesuai kewenangan,” ujarnya.

 

Ia juga meminta agar tidak ada pembiaran apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya penyimpangan spesifikasi konstruksi.

 

Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru: Akan Agendakan Pemanggilan Dinas Terkait

 

Persoalan Perumahan Inara Madani juga mendapat perhatian dari DPRD Kota Pekanbaru.

 

Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Rois, S.Ag., ketika dikonfirmasi mengenai dugaan ketidaksesuaian spesifikasi konstruksi dan proses rekomendasi teknis Dinas Perkim, memberikan respons.

 

“Nanti kita agendakan untuk memanggil dinas terkait, Insya Allah,” ujar Rois.

 

Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena Dinas Perkim merupakan salah satu mitra kerja Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru.

 

Rencana pemanggilan dinas terkait diharapkan dapat membuka persoalan yang sebenarnya, terutama mengenai proses penerbitan rekomendasi teknis, kesesuaian dokumen DED dengan pelaksanaan konstruksi, serta fungsi pengawasan terhadap pembangunan Perumahan Inara Madani.

 

Publik tentu menunggu apakah rencana tersebut akan ditindaklanjuti melalui pemanggilan resmi dan pendalaman terhadap dokumen maupun kondisi fisik bangunan.

 

Kementerian PKP Tegaskan Pengawasan dan Sanksi

 

Dalam penjelasannya, Direktorat Bina Teknik Perumahan dan Kawasan Permukiman Kementerian PKP menegaskan bahwa pengembang wajib memiliki acuan yang jelas dalam mewujudkan rumah yang memenuhi kebutuhan dasar serta mendukung terciptanya permukiman sehat, inklusif, dan berkelanjutan.

 

Mengacu Pasal 251 ayat (3) PP Nomor 16 Tahun 2021, penyedia jasa pelaksanaan konstruksi wajib melaksanakan pembangunan sesuai PBG yang telah diterbitkan pemerintah daerah kabupaten/kota.

 

Sementara Pasal 329 mengatur kewajiban pemerintah pusat maupun pemerintah daerah menindaklanjuti laporan masyarakat melalui penelitian dan evaluasi administratif maupun teknis, termasuk pemeriksaan langsung ke lapangan.

 

Adapun Pasal 327 mengatur sanksi administratif terhadap pelanggaran ketentuan penyelenggaraan bangunan gedung, mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian pekerjaan hingga pembekuan dan pencabutan PBG sesuai jenis pelanggarannya.

 

Kini, persoalan Perumahan Inara Madani tidak cukup hanya dijawab dengan pernyataan bahwa pengembang telah mengantongi PBG. Kesesuaian antara dokumen teknis dan pelaksanaan konstruksi harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif.

 

Pengembang perlu memberikan penjelasan, Dinas Perkim perlu membuka proses rekomendasi teknisnya, DPMPTSP perlu memastikan dokumen perizinan, REI perlu memberikan tanggapan, sementara DPRD diharapkan menindaklanjuti rencana pemanggilan dinas terkait.

 

Sebab, masyarakat yang membeli rumah bukan sekadar membeli bangunan, tetapi juga mempertaruhkan uang, keselamatan, dan masa depan keluarganya.(Ef)