Rumah Murah Dan DP Ringan, tetapi PBG Tak Terlihat: Ada Apa dengan Zahira Permai 3

KAMPAR,MN Cakrawala – Promosi rumah dengan harga terjangkau, uang muka (DP) rendah, cicilan ringan hingga bonus menarik menjadi strategi pemasaran yang kerap digunakan pengembang untuk memikat masyarakat. Namun, di balik tawaran menggiurkan tersebut, calon konsumen tentu berhak mendapatkan kepastian bahwa rumah yang ditawarkan benar-benar dibangun dengan legalitas yang jelas, memenuhi standar teknis, serta memberikan jaminan keselamatan bagi penghuninya.

 

Persoalan inilah yang kini menjadi sorotan pada pembangunan Perumahan Zahira Permai 3, yang berlokasi di Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, dengan ID Lokasi BKN0320092022T007, atas nama pengembang PT Zahira Putri Riau.

 

Brosur pemasaran perumahan tersebut memperlihatkan berbagai penawaran menarik, mulai dari harga relatif terjangkau, DP rendah, cicilan ringan hingga sejumlah bonus. Bahkan, terdapat klaim bebas banjir yang tentunya menjadi salah satu daya tarik bagi calon pembeli.

 

Namun, pertanyaan mendasarnya: apakah seluruh janji pemasaran tersebut sejalan dengan kondisi nyata pembangunan di lapangan?

 

Sebab, rumah murah bukan berarti boleh mengabaikan legalitas. DP rendah bukan alasan untuk mengendurkan standar konstruksi. Begitu pula klaim bebas banjir tidak cukup hanya menjadi kalimat pemanis dalam brosur pemasaran tanpa didukung kondisi dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Brosur Menggiurkan, Klausul Penyangkalan Justru Mengundang Pertanyaan

 

Ada bagian menarik dalam brosur pemasaran Zahira Permai 3 yang patut dicermati.

 

Terdapat klausul yang menyebutkan bahwa isi brosur tidak dapat dipergunakan sebagai bagian dari penawaran ataupun perjanjian tertulis lainnya.

 

Klausul tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana tanggung jawab pengembang terhadap informasi dan janji-janji promosi yang disampaikan kepada masyarakat.

 

Padahal, Pasal 4 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen secara tegas mengatur hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur serta kewajiban pelaku usaha menyampaikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan.

 

Artinya, informasi pemasaran tidak semestinya diperlakukan sebagai sekadar pemanis untuk menarik pembeli, sementara tanggung jawab atas kebenaran informasi tersebut justru dihindari.

 

Jika terdapat perbedaan antara informasi promosi dengan kondisi rumah yang diterima konsumen, persoalannya bukan lagi sebatas strategi pemasaran, melainkan dapat masuk ke ranah perlindungan konsumen.

 

Papan PBG Tak Terlihat, Kolom Beton Bertulang Ikut Dipertanyakan

 

Persoalan semakin menarik ketika dilakukan pemantauan langsung ke lokasi pembangunan.

 

Berdasarkan pantauan di lapangan, tidak terlihat papan informasi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) pada area pembangunan perumahan tersebut.

 

Ketiadaan papan informasi itu memang belum dapat dijadikan bukti bahwa pengembang tidak memiliki PBG. Namun, kondisi tersebut setidaknya memunculkan pertanyaan serius mengenai keterbukaan informasi legalitas pembangunan.

 

Bukan hanya persoalan perizinan, pekerjaan kolom beton bertulang pada bangunan yang sedang dikerjakan juga memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian spesifikasi teknis konstruksi.

 

Temuan visual di lapangan memerlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tenaga ahli atau instansi teknis berwenang. Sebab, kualitas kolom, dimensi beton, mutu material, serta jumlah dan pemasangan tulangan merupakan bagian penting dalam menentukan keandalan struktur bangunan.

 

Jangan sampai masyarakat sudah membayar rumah dengan harapan memperoleh tempat tinggal yang aman, tetapi justru harus menanggung risiko akibat pekerjaan konstruksi yang belum dipastikan kesesuaiannya.

 

Rumah adalah tempat berlindung, bukan tempat mempertaruhkan keselamatan akibat dugaan pengabaian standar teknis.

 

Pengembang Mengaku Pembangunan Diserahkan kepada Pihak Lain

 

Saat dikonfirmasi mengenai persoalan perizinan, pihak pengembang menyatakan bahwa pengelolaan pembangunan telah diserahkan kepada pihak lain.

 

Namun, ketika diminta menjelaskan siapa pihak yang menerima pengalihan pengelolaan tersebut, tidak diperoleh penjelasan yang terang.

 

Sementara itu, Ikhsan, sosok yang diduga berkaitan dengan pengambilalihan pembangunan, juga belum memberikan respons terhadap upaya konfirmasi yang dilakukan.

 

Kondisi ini justru menambah tanda tanya. Siapa sebenarnya pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan Zahira Permai 3? Apakah pengalihan pengelolaan tersebut juga mencakup tanggung jawab terhadap legalitas perizinan, mutu konstruksi, dan perlindungan konsumen?

 

Perlu ditegaskan bahwa pengalihan pekerjaan kepada pihak lain tidak serta-merta menghapus kewajiban masing-masing pihak sesuai kedudukan dan tanggung jawab hukumnya.

 

Apabila memang PBG telah diterbitkan, mengapa informasi perizinan tersebut tidak diperlihatkan secara terbuka di lokasi pembangunan?

 

Pengembang seharusnya tidak perlu menunggu munculnya sorotan pemberitaan untuk menunjukkan dokumen legalitas yang menjadi dasar pelaksanaan pembangunan.

 

PBG Bukan Formalitas, Ada Ketentuan Hukum yang Mengikat

 

Persetujuan Bangunan Gedung bukan sekadar dokumen pelengkap administrasi. PBG merupakan instrumen pengendalian agar pembangunan memenuhi persyaratan administratif dan teknis.

 

Hal tersebut diatur dalam Pasal 253 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

 

Ketentuan tersebut mengatur proses pengajuan dokumen rencana teknis kepada pemerintah daerah untuk memperoleh PBG sebelum pelaksanaan konstruksi.

 

Selain itu, Pasal 251 ayat (3) PP Nomor 16 Tahun 2021 mengatur kewajiban penyedia jasa pelaksanaan konstruksi untuk melaksanakan pembangunan sesuai PBG yang telah diterbitkan.

 

Dengan demikian, pernyataan lisan bahwa pembangunan telah memiliki izin tidak cukup untuk mengakhiri pertanyaan publik. Dokumen perizinan dan kesesuaian pelaksanaan konstruksi harus dapat diverifikasi.

 

Mardun: Jangan Korbankan Keselamatan demi Kepentingan Bisnis

 

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi LPKSM Jaringan Informasi Himpunan Rakyat (JIHAT) Kota Pekanbaru, Mardun, S.H., CTA, menegaskan bahwa pengembang perumahan wajib mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Menurutnya, kewajiban pengembang tidak berhenti pada menjual dan menyerahkan unit rumah kepada konsumen. Pengembang juga harus memastikan legalitas pembangunan, pemenuhan standar teknis, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang membeli rumah.

 

Hal tersebut berkaitan dengan Pasal 14 PP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 14 Tahun 2016 mengenai Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

 

Ketentuan tersebut mengatur standar hasil perencanaan dan perancangan rumah, termasuk aspek keselamatan bangunan, kebutuhan minimum ruang, dan kesehatan bangunan.

 

Bahkan, Pasal 129 PP Nomor 12 Tahun 2021 mengatur sanksi administratif terhadap pelanggaran ketentuan standar perencanaan dan perancangan rumah.

 

Sanksinya dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan perizinan berusaha hingga denda administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Mardun juga mengingatkan bahwa dugaan ketidaksesuaian pekerjaan kolom beton bertulang tidak boleh dianggap persoalan sepele.

 

Spesifikasi material, dimensi konstruksi, mutu beton, serta penggunaan dan pemasangan tulangan harus mengacu pada dokumen perencanaan teknis dan standar konstruksi yang berlaku.

 

Karena itu, diperlukan pemeriksaan teknis secara objektif untuk memastikan apakah pekerjaan di lapangan benar-benar sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.

 

DPMPTSP Kampar Jangan Hanya Menjadi Penonton

 

Sorotan berikutnya mengarah kepada Pemerintah Kabupaten Kampar, khususnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

 

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Kampar, Refizal, S.STP., M.IP., melalui Plt. Sekretaris DPMPTSP, Faishal Shadik, terkait ada atau tidaknya PBG Perumahan Zahira Permai 3.

 

Namun, hingga berita ini disiarkan, belum diperoleh jawaban.

 

Pertanyaannya sederhana: apakah PBG perumahan tersebut benar-benar sudah diterbitkan atau belum?

 

Jika sudah, mengapa tidak ada penjelasan resmi yang dapat memberikan kepastian kepada masyarakat? Jika belum, bagaimana pembangunan tersebut dapat dipastikan telah memenuhi ketentuan perizinan?

 

DPMPTSP tidak seharusnya membiarkan pertanyaan mengenai legalitas pembangunan menggantung tanpa penjelasan.

 

Apalagi, masyarakat yang membeli rumah bukan hanya mengeluarkan uang untuk mendapatkan bangunan fisik, tetapi juga mengharapkan kepastian hukum atas rumah yang akan ditempatinya.

 

DPRD Kampar Jangan Tutup Mata, Fungsi Pengawasan Dipertanyakan

 

Persoalan ini juga semestinya menjadi perhatian DPRD Kabupaten Kampar, khususnya komisi yang membidangi urusan perizinan, perumahan, dan bangunan gedung.

 

DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah dan kinerja perangkat daerah sesuai kewenangannya.

 

Karena itu, persoalan Zahira Permai 3 patut menjadi bahan evaluasi dan pengawasan terhadap OPD terkait.

 

Jangan sampai persoalan legalitas pembangunan dan dugaan ketidaksesuaian konstruksi baru mendapat perhatian setelah masyarakat menjadi korban.

 

Pasal 329 PP Nomor 16 Tahun 2021 mengatur kewajiban pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menindaklanjuti laporan masyarakat melalui penelitian dan evaluasi administratif maupun teknis, termasuk pemeriksaan lapangan.

 

Sementara ketentuan Pasal 327 PP Nomor 16 Tahun 2021 mengatur sanksi administratif terhadap pelanggaran penyelenggaraan bangunan gedung sesuai jenis dan tingkat pelanggarannya.

 

Artinya, pemerintah daerah memiliki instrumen hukum untuk melakukan pengawasan dan mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran.

 

Jangan Sampai Konsumen Hanya Diberi Janji, Pemerintah Malah Bungkam

 

Pada akhirnya, persoalan Zahira Permai 3 bukan sekadar soal brosur, DP murah, cicilan ringan, atau bonus pemasaran.

 

Ada persoalan yang jauh lebih mendasar: legalitas pembangunan, kesesuaian spesifikasi teknis, tanggung jawab pengembang, serta perlindungan terhadap masyarakat sebagai calon konsumen.

 

Publik membutuhkan jawaban yang konkret, bukan sekadar pernyataan bahwa pembangunan telah diserahkan kepada pihak lain.

 

Pengembang harus membuka informasi legalitasnya. DPMPTSP Kabupaten Kampar perlu memberikan penjelasan resmi. Instansi teknis harus melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan konstruksi yang dipersoalkan.

 

DPRD Kabupaten Kampar pun perlu menjalankan fungsi pengawasannya terhadap OPD terkait.

 

Jangan sampai ketika rumah sudah terjual dan uang konsumen sudah diterima, barulah persoalan izin dan kualitas bangunan menjadi urusan yang saling dilemparkan.

 

Masyarakat tidak membeli brosur. Masyarakat membeli rumah beserta harapan akan keselamatan, kenyamanan, dan kepastian hukum.

 

Jika pengembang yakin seluruh proses pembangunan telah sesuai ketentuan, tidak ada alasan untuk menutup informasi legalitas maupun menghindari pertanyaan publik.

 

Sebab, dalam bisnis perumahan, yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi perusahaan, melainkan juga uang, keselamatan, dan masa depan masyarakat yang membeli rumah.(Ef)