PAMEKASAN,Cakrawala – Merespons dinamika antrean Bahan Bakar Minyak (BBM) di sejumlah titik, Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama para Pengawas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) se-Kabupaten Pamekasan. Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Pamekasan, Kompol Hendry Soelistiawan, S.E., M.H., tersebut berlangsung di Ruang Rapat Tatag Trawang Tungga Polres Pamekasan, Rabu (4/11/2026).
Hadir mendampingi Wakapolres dalam kegiatan tersebut antara lain Kasat Intelkam AKP Achmad Damhuri, S.H., Kasat Lantas AKP Edi Sugiantoro, S.H., M.H., Kasat Samapta AKP Jupriadi, S.Pd., Kasi Humas Ipda Yoni Evan Pratama, S.H., M.M., KBO Satreskrim Iptu Herman Jayadi, S.H., Kanit Idik III Satreskrim Ipda Ali Makki, S.H., serta diikuti oleh sekitar 20 pengawas SPBU di wilayah Kabupaten Pamekasan.
Kapolres Pamekasan melalui Wakapolres Kompol Hendry Soelistiawan, S.E., M.H. membuka rapat dengan menegaskan pentingnya sinergi antara kepolisian dan pengelola SPBU. Rakor ini digelar untuk menyerap informasi langsung dari lapangan sekaligus merumuskan solusi bersama terkait fenomena antrean BBM subsidi jenis Solar dan Pertalite.
”Rapat koordinasi ini kami laksanakan untuk menyamakan persepsi, menyerap keluhan maupun kendala dari rekan-rekan pengawas SPBU, serta mencari solusi terbaik. Kami ingin memastikan distribusi BBM kepada masyarakat berjalan tertib, lancar, serta situasi Kamtibmas di wilayah Kabupaten Pamekasan tetap aman dan kondusif,” ujar Kompol Hendry Soelistiawan dalam arahannya.
Berdasarkan hasil evaluasi di lapangan, antrean yang terjadi belakangan ini dipicu oleh beberapa faktor, di antaranya adanya keterlambatan jadwal pengiriman dari pihak PT Pertamina, serta meningkatnya jumlah konsumen. Kompol Hendry menilai langkah antisipatif harus segera diambil agar kondisi tersebut tidak memicu panic buying maupun kemacetan lalu lintas.
Menanggapi keluhan sejumlah pengawas SPBU terkait tata cara pelayanan jerigen, Wakapolres menekankan agar pihak SPBU bekerja sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku. Kepolisian melarang keras praktik pengisian BBM subsidi menggunakan jerigen yang menyalahgunakan barcode kendaraan roda empat (R4) tanpa surat rekomendasi resmi, termasuk pelayanan pengisian di luar jam operasional saat SPBU sudah tutup.
”Kami tekankan kepada seluruh petugas SPBU agar melayani masyarakat secara humanis, transparan, dan tertib, serta memberikan penjelasan yang baik kepada masyarakat, rekan media, maupun LSM agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Untuk pengisian jerigen, wajib sesuai peruntukan dan dilengkapi surat rekomendasi resmi. Jangan sampai ada penyalahgunaan barcode mobil atau melayani pengisian saat SPBU sudah tutup, karena jika dilanggar pasti akan kami lakukan penindakan tegas,” tegas Kompol Hendry.
Sebagai langkah konkret, Wakapolres Pamekasan telah menginstruksikan jajaran Polres hingga Polsek untuk meningkatkan patroli rutin ke titik-titik SPBU yang rawan mengalami antrean. Selain itu, disepakati adanya komunikasi aktif antara pengawas SPBU dengan pihak kepolisian, khususnya Satlantas Polres Pamekasan untuk menginformasikan jadwal kedatangan armada pengiriman BBM guna dilakukan pengamanan dan pengaturan arus lalu lintas.
Lebih lanjut, Kompol Hendry juga menugaskan Kasi Humas Polres Pamekasan untuk masif memberikan imbauan ketertiban kepada masyarakat serta menyebarluaskan flyer jadwal pengiriman BBM dari Pertamina.
”Melalui publikasi informasi jadwal pengiriman BBM secara terbuka, masyarakat dapat mengetahui titik SPBU mana saja yang stoknya sedang tersedia. Dengan begitu, antrean kendaraan tidak menumpuk di satu SPBU saja. Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban demi kenyamanan masyarakat Pamekasan,” pungkas Kompol Hendry Soelistiawan.(Lusi)












