Diam Seribu Bahasa, Kadishub Riau Belum Jelaskan Nasib Aset Temuan BPK 2024

PEKANBARU,MN Cakrawala – Sikap Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Andi Yanto, SH., MH, menuai sorotan. Hingga berita ini diterbitkan, ia belum memberikan penjelasan resmi terkait tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2024 yang menyoroti pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di lingkungan Dinas Perhubungan Provinsi Riau.

 

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2024, terdapat sejumlah aset yang menjadi perhatian auditor, di antaranya perangkat Samsung Galaxy Tablet S2 hingga Samsung Galaxy Tablet S11 dengan tahun perolehan 2015, serta beberapa unit notebook tahun 2013. Lampiran laporan juga memuat daftar pengguna barang dari sejumlah pejabat dan unit kerja di lingkungan Dishub Provinsi Riau.

 

Untuk memperoleh informasi yang berimbang, media ini telah menyampaikan konfirmasi melalui Humas Dinas Perhubungan Provinsi Riau kepada Kepala Dinas Perhubungan, Andi Yanto. Pertanyaan yang diajukan meliputi tindak lanjut rekomendasi BPK, keberadaan aset yang menjadi temuan, serta langkah konkret yang telah dilakukan untuk menyelesaikan rekomendasi tersebut.

 

Namun, hingga berita ini ditulis, tidak ada jawaban maupun klarifikasi resmi yang diberikan.

 

Sikap diam tersebut memunculkan pertanyaan publik. Sebab, rekomendasi BPK bukan sekadar catatan administratif, melainkan instrumen perbaikan tata kelola pemerintahan yang wajib ditindaklanjuti oleh setiap entitas yang diperiksa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Publik berhak mengetahui apakah aset yang menjadi temuan telah ditelusuri, diamankan, atau diselesaikan sesuai rekomendasi BPK. Keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan aset daerah sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

 

Media ini tetap membuka ruang hak jawab kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau maupun pihak terkait. Apabila klarifikasi disampaikan setelah berita ini dipublikasikan, media ini akan memuatnya secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.(Ef)