OGAN ILIR – MNCakrawala – Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,,(DPRD) Kabupaten Ogan Ilir melanjutkan rangkaian kegiatan persidangan dengan melaksanakan Sidang Paripurna Ke-XXIX dan Sidang Paripurna Ke-XXX dalam Masa Persidangan Kedua Tahun 2026.
Sidang Paripurna Ke-XXIX diadakan untuk menyelesaikan pembahasan tahap kedua Rancangan Peraturan Daerah yang diusulkan oleh pihak DPRD,Kab-Ogan ilir Tiga pokok bahasan utama yang dibahas adalah:
1. Penyampaian hasil penelaahan dari Panitia Khusus DPRD Kabupaten Ogan Ilir
2. Penetapan keputusan bersama hasil pembahasan sidang
3. Penyampaian tanggapan akhir dari Pemerintah Daerah melalui Bupati
Kegiatan yang berlangsung di Gedung Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Ogan Ilir,dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD yaitu Ahmad Syafe’i. Pelaksanaan sidang turut didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD, Wahyudi, ST.Pada hari Kamis,9 April 2026.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar, unsur Pimpinan Daerah, seluruh Anggota Dewan, Pimpinan Instansi Pelaksana Daerah serta seluruh Kepala Kecamatan se-Kabupaten Ogan Ilir. Dua orang Anggota Dewan yaitu Almatiin Tyara Dika, SH dan Basri M Zahri, S.Pd., M.Si dipercaya menyampaikan hasil kerja Panitia Khusus kepada seluruh peserta sidang.
Puncak dari sidang ini adalah disahkannya Rancangan Peraturan Daerah melalui penandatanganan naskah persetujuan bersama antara Pimpinan DPRD dan Bupati Ogan Ilir. Sebagai penutup pembahasan, Bupati menyampaikan pendapat akhir terhadap kesepakatan yang telah dicapai.

Segera setelah berakhirnya Sidang Paripurna Ke-XXIX, kegiatan dilanjutkan dengan Sidang Paripurna Ke-XXX. Pada sidang kedua ini, seluruh Kelompok Fraksi DPRD diberi kesempatan menyampaikan pandangan umumnya terhadap penjelasan Bupati mengenai Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Tahun Anggaran 2025.
pewarta:Najamudin












