Janji Evaluasi Usai SPMB Belum Terjawab, Disdik dan Pemko Kompak Bungkam, LSM KPB: Jangan Sampai Imbauan Tinggal Slogan

PEKANBARU,MN Cakrawala – Polemik pelaksanaan perpisahan siswa SD Madani Islamic School Riau di hotel belum menunjukkan titik terang. Janji Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru untuk memanggil pihak sekolah usai pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) hingga kini belum diketahui realisasinya.

 

Sebelumnya, Kabid SD Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Sardius, menyatakan bahwa pemanggilan terhadap pihak sekolah akan dilakukan setelah tahapan SPMB selesai. Pernyataan tersebut sempat memberi harapan bahwa persoalan yang menjadi perhatian publik itu akan dievaluasi secara terbuka.

 

Namun, ketika media ini kembali mengonfirmasi perkembangan tindak lanjut tersebut, Sardius tidak memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan.

 

Media ini juga meminta tanggapan kepada Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Syafrian Tommi, mengenai langkah yang telah atau akan diambil dinas terhadap polemik tersebut. Namun hingga berita ini disiarkan, belum ada respons yang diberikan.

 

Konfirmasi serupa turut disampaikan kepada Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, yang sebelumnya mengimbau seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta, agar tidak menggelar kegiatan perpisahan secara berlebihan, terutama di hotel atau tempat yang berpotensi membebani orang tua murid.

 

Hingga berita ini disiarkan, Markarius Anwar juga belum memberikan tanggapan.

 

Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Ketika pemerintah telah menyampaikan imbauan secara terbuka, tetapi tindak lanjut terhadap polemik yang berkembang belum dijelaskan kepada publik, sejauh mana efektivitas imbauan tersebut dijalankan?

 

Ketua Umum LSM KPB, Ruslan Hutagalung, menilai pemerintah daerah perlu menunjukkan konsistensi antara kebijakan yang disampaikan kepada masyarakat dengan langkah pengawasan di lapangan.

 

“Di mata publik, ini bisa dibaca sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap semangat kebijakan yang sudah disampaikan. Bahkan ada yang menilai kondisi seperti ini seolah menampar muka pemerintah daerah sendiri. Pemerintah mengimbau kesederhanaan, tetapi yang terjadi justru sebaliknya,” ujar Ruslan.

 

Menurutnya, persoalan ini bukan semata-mata mengenai pelaksanaan sebuah acara perpisahan, melainkan menyangkut kredibilitas pemerintah dalam memastikan setiap kebijakan yang telah diumumkan benar-benar dijalankan.

 

“Kalau akhirnya tidak ada evaluasi yang jelas, masyarakat tentu akan bertanya, apakah imbauan itu memang untuk dilaksanakan atau hanya menjadi formalitas tahunan. Pemerintah perlu menjawab keraguan itu dengan tindakan nyata, bukan membiarkannya menjadi polemik yang berlarut-larut,” tegasnya.

 

Ruslan juga mengingatkan bahwa diamnya pejabat yang sebelumnya menyatakan akan melakukan evaluasi berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

 

“Publik tidak hanya menunggu pernyataan, tetapi juga hasil. Ketika janji untuk melakukan evaluasi sudah disampaikan, masyarakat berhak mengetahui apakah evaluasi itu benar-benar dilakukan, apa hasilnya, dan apa langkah berikutnya. Transparansi adalah bagian dari akuntabilitas pemerintah,” katanya.

 

Kini sorotan publik tidak lagi hanya tertuju kepada SD Madani Islamic School Riau. Perhatian masyarakat juga mengarah kepada Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru dan Pemerintah Kota Pekanbaru yang sebelumnya telah mengeluarkan imbauan mengenai pelaksanaan perpisahan sekolah.

 

Sebab pada akhirnya, yang sedang diuji bukan hanya kepatuhan sekolah terhadap semangat kebijakan pemerintah, tetapi juga konsistensi pemerintah sendiri dalam mengawal kebijakan yang telah disampaikannya kepada publik.

 

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kabid SD Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Wakil Wali Kota Pekanbaru, maupun pihak SD Madani Islamic School Riau sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Ef)