Proyek TPS Desa Sumber Ngepoh Selesai Dibangun, Belum Beroperasi hingga Mei 2026

MN CAKRAWALA ,MALANG-Pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Desa Sumber Ngepoh, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, telah selesai secara fisik sejak 2025. Namun hingga 19 Mei 2026, fasilitas tersebut belum beroperasi untuk melayani warga.

 

Proyek ini menggunakan dua sumber anggaran desa tahun 2025 dengan total nilai Rp179.392.990.

 

### Rincian Anggaran dan Pekerjaan

Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, kegiatan yang dilaksanakan adalah:

 

1. *Pembangunan TPS.T*

– Sumber dana: Dana Desa 2025

– Nilai anggaran: Rp145.646.000

– Volume: 1 unit dengan ukuran 12 meter x 12 meter

 

2. *Pembangunan TPT. TPST*

– Sumber dana: PBH 2025

– Nilai anggaran: Rp33.746.990

– Volume: 12 meter

 

Kedua kegiatan dikerjakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan Desa Sumber Ngepoh. Kepala Desa Sutirsak tercatat sebagai penanggung jawab kegiatan.

 

### Kondisi Fisik dan Sarana Pendukung

Tim media meninjau langsung lokasi pada Senin, 18 Mei 2026. Hasilnya, bangunan fisik TPS telah selesai dibangun. Armada pengangkut sampah jenis Tosa dan sejumlah tong sampah juga sudah tersedia dan diletakkan di area Dusun Barek.

 

Meski sarana dan prasarana telah ada, aktivitas pengangkutan dan pengolahan sampah belum berjalan. Area TPS tampak kosong dari aktivitas operasional.

 

### Keluhan Warga

Warga Dusun Barek berinisial TP menyampaikan bahwa keberadaan sarana belum menjawab kebutuhan pengelolaan sampah di lingkungannya.

 

“Armada Tosa sudah ada, tong sampah juga sudah ditaruh di depan rumah warga. Tapi belum terlaksana. Kami ingin tahu kapan mulai jalan,” ujar TP saat ditemui tim media.

 

TP mengaku sebelumnya sudah menyampaikan keluhan tersebut kepada salah satu perangkat desa. Perangkat desa berinisial SP meminta agar konfirmasi dan klarifikasi dilakukan langsung di kantor desa.

 

### Penjelasan Kepala Desa

Kepala Desa Sumber Ngepoh, Sutirsak, saat dikonfirmasi pada 18 Mei 2026 membenarkan bahwa TPS belum difungsikan. Menurutnya, operasional belum bisa berjalan karena masih memerlukan koordinasi internal.

 

“Gini mas, terkait TPS tersebut akan kami rembukan dengan RT, RW, dan perangkat desa lain untuk koordinasi. Masalah pembuangan dan pembakaran juga akan dikelola untuk dijadikan pupuk yang bisa dijual,” jelas Sutirsak.

 

Ia menambahkan, akses jalan menuju lokasi TPS menjadi salah satu kendala teknis. Jalan tersebut belum dirabat sehingga menyulitkan armada untuk masuk dan keluar. Hingga saat ini belum ada jadwal pasti kapan operasional akan dimulai.

 

### Dasar Hukum dan Tindak Lanjut Media

Pengelolaan sampah di tingkat desa diatur dalam *UU No. 18 Tahun 2008 Pasal 22 ayat 1*, yang mewajibkan pemerintah desa menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan.

 

Pelaksanaan teknisnya diatur dalam *Permendagri No. 47 Tahun 2016*, yang menekankan pentingnya perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan yang transparan pada sarana prasarana persampahan desa.

 

Karena belum ada kepastian waktu operasional, Redaksi MN Cakrawala Malang telah melayangkan surat laporan ke Inspektorat Kabupaten Malang pada 18 Mei 2026. Surat tersebut meminta pemeriksaan fisik dan keuangan atas kedua paket pekerjaan TA 2025.

 

Tembusan surat juga dikirimkan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Malang serta Camat Lawang.

 

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi tambahan dari Pemerintah Desa Sumber Ngepoh terkait jadwal dimulainya operasional TPS.

Ruang hak jawab 2×24 jam dibuka untuk Pemerintah Desa Sumber Ngepoh dan Tim Pelaksana Kegiatan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.Bersambung (Supriyadi)