PEKANBARU,MN Cakrawala– Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai spesifikasi teknis masih marak ditemukan di berbagai ruas jalan Kota Pekanbaru. Kondisi ini terjadi di tengah upaya penertiban yang sebelumnya diklaim telah dilakukan oleh Ditlantas Polda Riau dengan menyita lebih dari 150 TNKB nonstandar.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan kendaraan yang menggunakan plat nomor modifikasi masih bebas beroperasi. Mulai dari penggunaan huruf timbul, ukuran yang tidak sesuai spesifikasi, hingga model yang diduga tidak memenuhi ketentuan teknis.
Di sisi lain, berkembang informasi di tengah masyarakat bahwa terdapat TNKB dengan tampilan tertentu yang disebut-sebut dapat diperoleh dengan biaya hingga jutaan rupiah. Informasi tersebut kini menjadi perhatian publik dan masih memerlukan penjelasan resmi dari pihak berwenang agar tidak menimbulkan spekulasi.
Media ini telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Satrio B.W. Wicaksana, S.I.K., M.H., terkait masih maraknya penggunaan TNKB nonstandar di wilayah hukumnya. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diberikan.
Konfirmasi lanjutan juga telah disampaikan kepada Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau, AKBP Galih Apria, S.I.K., M.I.K., terkait tindak lanjut penertiban maupun informasi yang berkembang mengenai dugaan biaya untuk memperoleh TNKB dengan tampilan tertentu. Hingga berita ini tayang, yang bersangkutan juga belum memberikan respons.
Situasi ini memunculkan pertanyaan di tengah publik. Jika penertiban telah dilakukan secara rutin dan ratusan TNKB nonstandar telah disita, mengapa kendaraan dengan plat nomor yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis masih begitu mudah ditemukan di jalanan? Di sisi lain, bagaimana penjelasan terhadap informasi yang beredar mengenai biaya hingga jutaan rupiah untuk memperoleh TNKB dengan tampilan tertentu?
Publik tentu berhak memperoleh kepastian. Penjelasan resmi dari Ditlantas Polda Riau diperlukan untuk membedakan secara tegas antara layanan resmi yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan dengan praktik yang bertentangan dengan spesifikasi teknis TNKB. Keterbukaan informasi menjadi penting agar tidak muncul persepsi yang keliru maupun spekulasi yang dapat merugikan berbagai pihak.
Media ini akan terus berupaya memperoleh klarifikasi dari Ditlantas Polda Riau, Samsat, maupun instansi terkait lainnya sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.(Ef)












