MN CAKRAWALA,MALANG-Desa Sidoluhur, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, mendadak jadi sorotan. Penyaluran bantuan sapi yang bersumber dari APBD Kabupaten/Provinsi dipertanyakan warganya sendiri. Sejumlah warga menuntut transparansi dan kejelasan, agar program tidak melenceng dari tujuan awal: pemberdayaan masyarakat.
Tuntutan itu menguat setelah MN Cakrawala menerima laporan langsung dari warga Dusun Gang Tumpak RT.02 RW.02, Jumat 19 Juni 2026. Warga berinisial S membongkar kronologi yang ia alami.
“Saya dipanggil perangkat desa, disuruh pegang tampar sapi lalu difoto. Selesai foto, saya langsung diajak pulang dan dikasih uang Rp.50 ribu. Soal sapinya, sampai sekarang saya tidak tahu itu sapi siapa dan larinya ke mana,” beber S dengan nada kecewa.
Bantuan untuk Rakyat, Bukan untuk Perangkat:
Keresahan serupa juga disuarakan seorang sesepuh Desa Sidoluhur. Ia menekankan prinsip dasar bantuan pemerintah.
“Bantuan sapi dari kabupaten maupun provinsi itu harusnya tepat sasaran ke masyarakat untuk dikembangkan. Bukan malah jadi polemik di desa. Kami butuh kejelasan,” tegas sesepuh yang enggan disebut namanya.
Kades Sidoluhur,Saya Tidak Ikut Campur:
Menanggapi laporan warga, Kepala Desa Sidoluhur berinisial M. memberikan keterangan singkat kepada tim MN Cakrawala di kantor desa.
“Penyaluran sudah dibagi per kelompok masing-masing dusun. Saya selaku kepala desa tidak ikut campur dalam teknis bantuan sapi dari kabupaten, provinsi,” jelas Kades M.
Pernyataan itu justru memicu tanda tanya baru di kalangan warga. Jika Kades tidak ikut campur, lalu siapa yang bertanggung jawab penuh atas mekanisme dan pengawasan penyaluran?
3 Pertanyaan Kritis Warga yang Menunggu Jawaban:
1. Siapa penerima bantuan sapi yang sah sesuai data Dinas?
2. Benarkah ada praktik “foto-dapat uang Rp.50 ribu” tapi sapi tidak diserahkan ke penerima?
3. Ke mana larinya sapi-sapi bantuan tersebut?
Konfirmasi Dilayangkan, Warga Tunggu Jawaban:
MN Cakrawala telah melayangkan surat konfirmasi resmi bernomor 012/MNCKRW/KONFIRMASI/VI/2026 kepada Kepala Desa Sidoluhur, Camat Lawang, dan Dinas Peternakan dan Keswan Kab. Malang pada 15 Juni 2026.
Hingga berita ini naik cetak pukul 18.00 WIB, jawaban resmi dari ketiga pihak tersebut belum diterima redaksi.
“Kami beri ruang hak jawab 2×24 jam sesuai UU Pers. Jika tidak ada klarifikasi, maka kami tayangkan versi ‘pihak terkait belum memberikan keterangan’. Tujuannya satu: transparansi untuk rakyat,” tegas Pimpinan Redaksi MN Cakrawala.
MN Cakrawala menjunjung asas praduga tak bersalah. Semua pihak yang disebut masih berstatus “diduga” hingga ada hasil pemeriksaan resmi dari aparat berwenang.
Bersambung.(Tim/salam)












