Rengat,Cakrawala– Praktik penyaluran BBM subsidi di SPBU Rengat kembali menuai sorotan. Sejumlah awak media menemukan dugaan penjualan BBM bersubsidi kepada pedagang eceran, praktik yang jelas bertentangan dengan aturan distribusi BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.
Ironisnya, ketika awak media mencoba mengonfirmasi langsung di lapangan, sosok pengawas SPBU yang disebut bernama Ikbal justru tidak pernah terlihat di lokasi. Informasi dari pekerja di area SPBU menyebutkan bahwa Ikbal kerap menghindar ketika ada pihak yang ingin meminta klarifikasi.
Sikap ini menimbulkan pertanyaan serius: ada apa sebenarnya di balik distribusi BBM subsidi di SPBU tersebut?
Padahal, penyaluran BBM subsidi telah diatur ketat oleh pemerintah melalui kebijakan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan PT Pertamina (Persero). Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa BBM subsidi tidak boleh disalurkan untuk diperjualbelikan kembali, termasuk kepada pedagang eceran.
Praktik semacam ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang dalam Pasal 55 menyebutkan bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Jika dugaan ini benar, maka persoalannya bukan lagi sekadar kelalaian pengawasan, tetapi indikasi penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat kecil.
Publik kini menunggu sikap tegas dari BPH Migas, PT Pertamina (Persero), serta aparat penegak hukum untuk turun tangan melakukan audit dan investigasi terhadap SPBU tersebut.
Sebab jika BBM subsidi bebas dijual ke pedagang eceran, maka yang dikorbankan adalah masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama subsidi negara.( Tim/Ef)












