Data Korupsi Mau Dimusnahkan? PETIR: Ada Apa Di Balik Putusan PN Pekanbaru

Pekanbaru,MN Cakrawala – Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru yang menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada eks Ketua Umum PETIR, Jekson Sihombing, kini berbuntut polemik serius. Bukan hanya soal hukuman, tapi keputusan kontroversial: memusnahkan sejumlah berkas yang justru berisi dugaan praktik korupsi di Riau.

Dalam amar putusan nomor 1357/Pid.B/2025/PN Pbr, majelis hakim tak hanya mengadili terdakwa, tetapi juga menetapkan pemusnahan dokumen yang selama ini diklaim sebagai hasil investigasi PETIR—mulai dari laporan alih fungsi kawasan hutan ribuan hektare, dugaan korupsi proyek, hingga rekaman aksi unjuk rasa.

Plt Ketua Umum PETIR, Berti Sitanggang, angkat suara keras. Ia mempertanyakan logika hukum di balik keputusan tersebut.

“Kami sudah minta secara resmi agar dokumen itu dikembalikan. Tapi malah diputuskan untuk dimusnahkan.
Pertanyaannya: apa urgensinya? Ini bukan barang sembarangan, ini laporan dugaan korupsi!” tegasnya.

Yang membuat publik semakin bertanya-tanya, berkas-berkas yang masuk daftar pemusnahan justru berkaitan dengan isu besar: pelepasan kawasan hutan ribuan hektare, dugaan penyimpangan sektor perkebunan sawit, hingga laporan yang menyerempet kepentingan korporasi besar.

Lebih jauh, PETIR mengungkap fakta yang tak kalah mengkhawatirkan: sejumlah dokumen penting lain yang juga disita, bahkan tidak masuk daftar pemusnahan—namun hingga kini tak pernah dikembalikan. Hilang tanpa kejelasan.

Di antaranya, laporan dugaan pencemaran lingkungan yang disebut menyebabkan kematian balita, dugaan korupsi proyek jalan ratusan miliar, hingga laporan pajak perusahaan besar dengan potensi kerugian negara triliunan rupiah.

“Ini yang jadi persoalan. Ada yang mau dimusnahkan, ada yang tidak jelas keberadaannya.
Sementara itu semua adalah hasil investigasi kami. Lalu, siapa yang diuntungkan dari hilangnya data-data ini?” ujar Berti.

Tak hanya dokumen fisik, satu unit laptop yang disebut berisi data dugaan korupsi bernilai besar di Riau juga ikut disita. Hingga kini, nasibnya masih tanda tanya.

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran serius: apakah ini sekadar prosedur hukum, atau justru berpotensi menghapus jejak-jejak penting dugaan korupsi yang lebih besar?

Di tengah gencarnya kampanye pemberantasan korupsi, keputusan pemusnahan dokumen ini justru seperti ironi. Ketika laporan-laporan dugaan korupsi belum sepenuhnya terungkap, sebagian bukti justru di ambang lenyap.

Publik pun berhak bertanya:
apakah keadilan sedang ditegakkan—atau justru dikubur bersama berkas-berkas itu.(Ef)