Pekanbaru,MN Cakrawala – Polemik mengenai dugaan dana Rp.300 juta untuk renovasi rumah dinas Kapolda Riau yang mencuat dalam persidangan kini memantik respons resmi dari Polda Riau. Institusi kepolisian itu membantah keras isu tersebut dan menegaskan bahwa informasi yang berkembang tidak sesuai dengan fakta.
Melalui keterangan resminya, Polda Riau menegaskan bahwa Kapolda Riau maupun institusi Polda Riau tidak pernah menerima, menguasai, ataupun memanfaatkan dana Rp300 juta sebagaimana disebut dalam persidangan.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Z. Pandra Arsyad, menyatakan bahwa isu mengenai adanya dana renovasi rumah dinas Kapolda tidak benar. Menurutnya, Polda Riau juga tidak pernah mengajukan permintaan bantuan ataupun proposal renovasi rumah dinas kepada Pemerintah Provinsi Riau maupun pihak lain.
“Seluruh kebutuhan pemeliharaan aset negara memiliki mekanisme dan penganggaran resmi sesuai aturan internal Polri,” demikian penegasan yang disampaikan Polda Riau.
Tak hanya itu, Polda Riau juga menegaskan bahwa uang yang menjadi pembahasan dalam persidangan sejak awal tidak pernah diterima institusi tersebut dan telah diserahkan kepada KPK sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Pernyataan ini sekaligus menjadi respons atas berkembangnya isu di ruang publik terkait penyebutan dana Rp300 juta dalam persidangan perkara dugaan korupsi yang belakangan menjadi perhatian masyarakat Riau.
Namun demikian, Polda Riau mengingatkan bahwa fakta-fakta yang muncul di persidangan masih terus diuji di hadapan majelis hakim. Menurut Polda, masih terdapat perbedaan keterangan terkait kronologi maupun pihak-pihak yang disebut terlibat, sehingga belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang final.
“Seluruh fakta masih diuji di persidangan dan masyarakat diimbau menghormati proses hukum serta mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap,” tulis pernyataan resmi Polda Riau.
Mencuatnya bantahan resmi ini justru menambah perhatian publik terhadap jalannya persidangan. Pasalnya, penyebutan dana Rp300 juta sebelumnya sempat memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Kini, publik menunggu bagaimana fakta sebenarnya akan terungkap di ruang sidang, terutama terkait alur dana yang menjadi polemik tersebut. Siapa yang benar? Pengadilan yang akan menjawab.(Ef)












