Bondowoso,MN Cakrawala – Upaya Pemerintah Kabupaten Bondowoso memperkuat penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak mendapat dukungan dari Asosiasi Aliansi Jurnalis Independen Bondowoso (AJIB). Dukungan tersebut diwujudkan melalui keterlibatan aktif insan pers dalam Pelatihan Manajemen dan Pencatatan Kasus bagi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Lembaga Layanan yang digelar di Ruang Rapat Ijen Raung, Pemkab Bondowoso, Kamis (11/6/2026).
Pelatihan yang melibatkan berbagai organisasi masyarakat dan perwakilan asosiasi jurnalis ini tidak hanya membahas mekanisme penanganan korban, tetapi juga menyoroti peran strategis media dalam menyajikan informasi secara bertanggung jawab.
Ketua AJIB, Adit Mansur, menegaskan bahwa pemberitaan mengenai kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak harus mengedepankan perlindungan korban serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Menurutnya, terdapat batasan-batasan yang wajib dipatuhi oleh jurnalis, termasuk larangan membuka identitas korban, saksi, maupun anak yang terlibat dalam perkara. Bahkan, informasi mengenai domisili korban harus dibatasi seminimal mungkin, dengan penyebutan wilayah yang hanya sampai tingkat kecamatan apabila memang diperlukan.
“Pemberitaan harus berorientasi pada perlindungan korban dari trauma lanjutan dan stigma sosial. Media memiliki tanggung jawab besar untuk tidak memperburuk kondisi psikologis korban melalui informasi yang dipublikasikan,” ujarnya.
Ia berharap peningkatan kapasitas para jurnalis dan lembaga layanan melalui pelatihan tersebut mampu menciptakan pola penanganan yang lebih humanis sekaligus meningkatkan kesadaran publik dalam mencegah terjadinya kekerasan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Bondowoso, Fathur Rozi, menjelaskan bahwa pemerintah daerah selama ini telah melakukan berbagai langkah preventif, mulai dari edukasi masyarakat hingga upaya menekan angka pernikahan dini. Namun demikian, penguatan sistem penanganan korban tetap menjadi prioritas ketika kasus benar-benar terjadi.
Menurutnya, pelatihan ini bertujuan menyamakan standar operasional prosedur (SOP) di seluruh lembaga layanan sehingga penanganan korban dapat dilakukan secara cepat, terpadu, dan memperhatikan aspek psikologis.
“Korban tidak hanya membutuhkan penyelesaian hukum, tetapi juga pendampingan agar tidak mengalami trauma berkepanjangan yang dapat memengaruhi masa depan mereka,” kata Fathur Rozi.
Data dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Bondowoso menunjukkan bahwa sepanjang semester pertama tahun 2026 tercatat 64 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Angka tersebut menjadi pengingat bahwa sinergi antara pemerintah, lembaga layanan, organisasi masyarakat, dan media massa sangat diperlukan. Dengan pemberitaan yang beretika dan penanganan yang terintegrasi, diharapkan perlindungan terhadap perempuan dan anak di Bondowoso semakin kuat serta mampu menekan angka kekerasan di masa mendatang.(red)












