Jurnalis Dikeroyok di Tulungagung, Kuasa Hukum Desak Kapolres Tegas dan Usut Tuntas

MN CAKRAWALA, Tulungagung– Senin  29/6/2026,. Kasus dugaan pengeroyokan terhadap jurnalis Adi Bakhtiar di Tulungagung menjadi sorotan. Kuasa hukum korban, Tribisono, S.H., M.H., mendesak Kapolres Tulungagung segera menetapkan tersangka dan memproses hukum seluruh pihak yang terlibat, Minggu 28/6/2026.

 

Lebih dari seminggu setelah kejadian, belum ada pelaku yang ditahan. Kondisi ini dinilai kuasa hukum mencederai rasa keadilan.

 

Kami mendesak Kapolres Tulungagung untuk menunjukkan integritasnya. Jangan sampai terlihat hukum tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas. Siapa pun yang salah, tidak peduli jabatannya, statusnya, atau koneksinya, harus diproses sesuai aturan yang berlaku tegas Tribisono.

 

Ia menyebut, berdasarkan bukti rekaman dan keterangan saksi, ada sedikitnya delapan orang yang diduga terlibat penganiayaan.

 

Salah satu sorotan adalah dugaan keterlibatan oknum berseragam loreng di lokasi kejadian. Tribisono juga menyinggung dugaan keterkaitan dengan praktik solar subsidi.

 

“Apakah dia benar melerai, atau justru menjadi bagian dari tekanan dan kekerasan? Ini harus dibongkar tuntas, tidak boleh ada yang disembunyikan,” ujarnya.

 

Kuasa hukum mengancam akan membawa kasus ke Denpom hingga tingkat pusat jika penyidikan di Polres Tulungagung dinilai terhambat. Jangan sampai ada perlindungan internal yang membuat pelaku berjalan bebas tambahnya.

 

Peristiwa berawal Kamis 18/6/2026 sekitar pukul 19.00 WIB di SPBU Bago. Korban mengaku merekam mobil boks putih yang diduga mengisi solar subsidi dengan data tidak sesuai.

 

Beberapa jam kemudian, korban dipanggil ke Cafe Maxy dan mengaku diserang beramai-ramai hingga mengalami luka. “Mereka tidak hanya memukul, tapi juga mengancam nyawa dan meminta saya tutup mulut. Ini upaya membungkam kebenaran,” ungkap Adi Bakhtiar.

 

Korban meminta Pertamina membuka rekaman CCTV di SPBU se-Tulungagung dan meminta kepolisian menyita dua kendaraan yang diduga digunakan saat kejadian.

Tribisono menilai keterangan penyidik ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pihak terkait.

 

Pewarta: (Supriyadi)