Panggilan Kedua Dilayangkan: Izin Masih Belum Tuntas,Sampai Kapan Penegakan Aturan Hanya Berhenti di Tahap Pembinaan

PEKANBARU,MN Cakrawala– Polemik bangunan semi ruko di Jalan Naga Sakti, Kecamatan Binawidya, memasuki babak baru. Setelah sebelumnya terungkap bahwa bangunan tersebut diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Satpol PP Kota Pekanbaru kini mengonfirmasi telah melayangkan panggilan kedua kepada pihak pemilik.

 

Saat dikonfirmasi awak media mengenai langkah lanjutan, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto, menyatakan bahwa proses penanganan masih berjalan.

 

“Udah ada kami kasih panggilan kedua tuh bang… untuk lebih detail koordinasi sama kanitnya ya bang,” ujarnya.

 

Senada dengan itu, Kanit Intel Satpol PP Kota Pekanbaru, Supriyanto, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap pemilik bangunan dan meminta agar segera mengurus perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan yang lebih besar. Jika pemanggilan sudah dilakukan lebih dari sekali dan kewajiban mengurus izin juga telah disampaikan, sejauh mana efektivitas penegakan aturan apabila bangunan tetap berdiri sementara legalitasnya belum dinyatakan tuntas?

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Satpol PP memiliki tugas menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta melakukan koordinasi dalam penegakan hukum daerah.

 

Dengan kewenangan tersebut, publik tentu berharap penanganan tidak berhenti pada pemanggilan dan pembinaan semata, melainkan diikuti langkah yang terukur sesuai ketentuan apabila kewajiban perizinan tidak dipenuhi.

 

Di sisi lain, sorotan juga mengarah kepada DPRD Kota Pekanbaru, khususnya Komisi I yang memiliki fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Selain itu, anggota DPRD berkewajiban menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

 

Artinya, ketika muncul laporan masyarakat mengenai dugaan persoalan perizinan bangunan, DPRD tidak bertindak sebagai pelaksana penertiban, melainkan memastikan pemerintah daerah menjalankan kewajibannya secara transparan, profesional, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar, belum memberikan tanggapan meski telah diupayakan konfirmasi.

 

Kini publik menunggu jawaban yang lebih substansial: apakah proses ini akan berujung pada kepatuhan terhadap aturan, atau hanya menjadi rangkaian surat pemanggilan tanpa kepastian penyelesaian? Di tengah tuntutan penegakan hukum yang adil, konsistensi pemerintah daerah dalam menerapkan aturan terhadap setiap bangunan akan menjadi ukuran nyata kepercayaan masyarakat.(EF)