Sumenep,MN Cakrawala– Beredar informasi di kalangan masyarakat Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, terkait dugaan keterlibatan seorang oknum yang disebut-sebut menjabat sebagai Kepala Sekolah di salah satu Sekolah Dasar Negeri setempat, dalam sebuah kejadian yang dinilai tidak sesuai dengan norma kepatutan dan kode etik profesi pendidik.
Informasi tersebut mulai menyebar di lingkungan masyarakat sejak awal pekan ini, disertai laporan warga serta rekaman visual yang belum dapat dipastikan keaslian dan kebenarannya secara resmi.
Dalam informasi yang beredar, oknum dimaksud disebut berada di sebuah lokasi tertentu pada masa liburan sekolah, Minggu (12/7/2026).
Hingga berita ini diturunkan, identitas lengkap, status kepegawaian, serta kebenaran materi yang beredar belum dapat dikonfirmasi secara resmi oleh pihak berwenang.
Redaksi menegaskan bahwa informasi ini masih bersifat dugaan dan berlaku asas praduga tak bersalah sampai ada hasil pemeriksaan resmi.
Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep menyatakan telah menerima laporan terkait beredarnya informasi tersebut dan segera membentuk tim internal untuk melakukan penelusuran dan verifikasi.
“Kami sedang menelusuri kebenaran informasi yang beredar. Jika terbukti benar dan yang bersangkutan terbukti melanggar aturan disiplin pegawai maupun kode etik pendidik, kami akan mengambil langkah sesuai peraturan yang berlaku,” ujar perwakilan Dinas Pendidikan Sumenep
Sebagai aparatur sipil negara sekaligus pendidik, setiap kepala sekolah terikat kewajiban menjaga nama baik diri, lembaga, dan profesi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Menteri Pendidikan mengenai Kode Etik Pendidik.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berkonsekuensi pada sanksi disiplin kepegawaian apabila terbukti secara sah dan meyakinkan melalui proses pemeriksaan resmi.
Nama dan identitas pihak yang diduga terlibat sengaja tidak dipublikasikan mengingat proses verifikasi masih berjalan.
Pemberitaan ini akan diperbarui setelah ada hasil resmi dari pihak berwenang. (AJ)












