ODOL Ditindak atau Sekadar Slogan,Dump Truck Diduga Tak Standar Masih Bebas Melintas di Pekanbaru

Pekanbaru,MN Cakrawala – Komitmen pemerintah dalam memberantas kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) kembali diuji oleh fakta di lapangan. Setelah pemerintah menetapkan tahapan sosialisasi, peringatan, hingga penindakan yang dimulai sejak Agustus 2025, kendaraan angkutan yang diduga tidak sesuai standar masih terlihat beroperasi di dalam Kota Pekanbaru.

 

Dokumentasi yang diperoleh media ini pada Minggu, 12 Juli 2026, sekitar pukul 09.08 WIB, memperlihatkan sebuah dump truck dengan bak yang diduga telah dimodifikasi sehingga tidak sesuai dimensi standar melintas di Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Tampan. Kendaraan tersebut juga terlihat beroperasi pada waktu yang diduga masuk dalam pembatasan operasional angkutan barang di dalam Kota Pekanbaru.

 

Atas temuan tersebut, media ini telah mengirimkan konfirmasi kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Maskur Tarmizi, dengan empat pertanyaan, yakni apakah aktivitas kendaraan tersebut sesuai dengan Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Barang Kota Pekanbaru, apakah kendaraan tersebut diperbolehkan melintas pada jam dan lokasi tersebut, apakah akan dilakukan pemeriksaan bersama kepolisian apabila terdapat dugaan over dimension, serta bagaimana agenda pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan angkutan barang yang diduga melanggar ketentuan dimensi maupun jalur operasional.

 

Namun hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru belum memberikan tanggapan.

 

Padahal, pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah menyatakan penanganan ODOL memasuki tahap penindakan sejak Agustus 2025. Tahapan tersebut diawali dengan sosialisasi pada Juni 2025, pendataan dan peringatan pada Juli 2025, kemudian dilanjutkan dengan penegakan hukum berupa sanksi dan penilangan.

 

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik (BKIP) sekaligus Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Ernita Titis Dewi, sebelumnya juga menegaskan bahwa penegakan hukum tidak lagi hanya menyasar pengemudi. Pemerintah kini mengarahkan penindakan kepada perusahaan angkutan, pemilik kendaraan, pemilik barang (shipper), hingga bengkel karoseri yang melakukan modifikasi ilegal melalui penerapan Pasal 277 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Selain itu, pemerintah mengklaim memperkuat pengawasan melalui digitalisasi uji KIR, penerapan teknologi Weight in Motion (WIM) di jembatan timbang, hingga sistem bukti pelanggaran elektronik bersama Korlantas Polri.

 

Namun berbagai komitmen tersebut kini berhadapan dengan realitas di lapangan yang memunculkan pertanyaan publik.

 

Ruslan Hutagalung menilai kondisi tersebut menjadi ujian terhadap keseriusan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

 

“Pertanyaannya, apakah Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Maskur Tarmizi, mampu mengimplementasikan dan menegakkan aturan yang sudah ada?” ujar Ruslan.

 

Menurutnya, apabila regulasi sudah tersedia, roadmap penanganan ODOL telah berjalan, dan pemerintah pusat telah menegaskan komitmen penegakan hukum, maka seharusnya masyarakat dapat melihat hasil nyata berupa berkurangnya kendaraan yang diduga melanggar di jalan dalam Kota Pekanbaru.

 

“Kalau kendaraan yang diduga over dimension masih terlihat bebas melintas, bahkan pada jam yang dipersoalkan, tentu publik berhak mempertanyakan efektivitas pengawasannya. Jangan sampai aturan hanya menjadi dokumen, sementara pelanggaran masih berlangsung di depan mata,” tambahnya.

 

Persoalan ini bukan sekadar menyangkut kepatuhan terhadap regulasi. Kendaraan yang beroperasi tidak sesuai standar berpotensi mempercepat kerusakan jalan, meningkatkan risiko kecelakaan, serta menambah beban anggaran negara dan daerah untuk memperbaiki infrastruktur.

 

Kini sorotan publik mengarah pada implementasi di lapangan. Apakah komitmen menuju Indonesia Bebas ODOL benar-benar diwujudkan melalui penegakan hukum yang konsisten, atau masih sebatas slogan yang belum sepenuhnya tercermin di jalanan Kota Pekanbaru?

 

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Maskur Tarmizi, belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang telah disampaikan media ini, sehingga ruang untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi tetap terbuka apabila tanggapan disampaikan kemudian.(Ef)