Jakarta,MN Cakrawala– Kejaksaan Agung bergerak cepat menutup kekosongan kursi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah Febrie Adriansyah resmi melepas jabatannya. Langkah tersebut dilakukan di tengah perkembangan hukum yang mengejutkan, setelah Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hanya berselang beberapa saat setelah pengumuman penetapan tersangka disampaikan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerbitkan Surat Perintah Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026 yang menunjuk Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus.
Keputusan tersebut dinilai sebagai upaya Kejaksaan Agung menjaga stabilitas institusi sekaligus memastikan penanganan perkara tindak pidana khusus tidak terhenti akibat pergantian pimpinan.
Dalam konferensi pers, Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengungkapkan penyidik telah memeriksa sedikitnya 15 saksi, dua orang ahli, serta melakukan serangkaian penggeledahan sebelum menetapkan dua tersangka berinisial DR dan FA.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni saudara DR dan saudara FA,” ujar Totok.
Menurut penyidik, FA diduga terkait perkara korupsi dan TPPU yang berhubungan dengan proses penanganan hukum oleh penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri maupun dugaan tindak pidana korupsi lainnya.
Kabar tersebut kemudian diperkuat oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang membenarkan bahwa salah satu tersangka merupakan pejabat yang sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menegaskan penunjukan Plt Jampidsus dilakukan sebagai langkah untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan hingga ditetapkannya pejabat definitif.
Ia juga memastikan seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berlangsung secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penetapan tersangka terhadap mantan pucuk pimpinan bidang pemberantasan korupsi di Kejaksaan Agung menjadi sorotan besar publik. Perkembangan ini dinilai sebagai ujian bagi komitmen penegakan hukum yang tidak pandang bulu, sekaligus menguji konsistensi aparat dalam menuntaskan perkara hingga tuntas.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, status hukum tersebut masih merupakan bagian dari proses penyidikan. Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang tetap menjadi kewenangan pengadilan melalui putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.(Ef)












