Pekanbaru,MN Cakrawala – Di tengah gencarnya penertiban dan sosialisasi penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sesuai spesifikasi teknis (Spektek) Polri, ironi justru tampak nyata di lapangan. Sejumlah kendaraan di wilayah hukum Polda Riau, khususnya di Polresta Pekanbaru, terpantau menggunakan plat nomor yang diduga tidak sesuai standar resmi.
Dari dokumentasi yang dihimpun, terlihat berbagai bentuk penyimpangan: mulai dari penggunaan font yang tidak sesuai ketentuan, huruf dan angka timbul, hingga warna dasar TNKB yang tidak sesuai peruntukan. Temuan ini menimbulkan tanda tanya besar terhadap konsistensi penegakan hukum lalu lintas di daerah tersebut.
Padahal, aturan mengenai TNKB telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam Pasal 280 disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor wajib menggunakan TNKB resmi yang diterbitkan Polri. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Namun realita di lapangan seolah menunjukkan adanya pembiaran. Ketika masyarakat umum kerap menjadi sasaran razia dan penindakan, pelanggaran serupa justru masih ditemukan tanpa tindakan tegas. Kondisi ini memunculkan persepsi adanya standar ganda dalam penegakan hukum.
Menanggapi hal tersebut, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau, Galih Apria, menyatakan akan segera menindaklanjuti temuan tersebut.
“Baik, kami teruskan ke Kasat Lantas Pekanbaru dahulu untuk ditertibkan. Tidak boleh itu, tidak sesuai ketentuan,” ujarnya.
Pernyataan itu sekaligus menegaskan bahwa penggunaan TNKB di luar spesifikasi teknis memang tidak dibenarkan dan harus ditertibkan tanpa pengecualian.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Satrio B. W. Wicaksana, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang telah dikirimkan.
Situasi ini membuat publik mempertanyakan peran dan pengawasan internal, khususnya di jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Riau. Jika pelanggaran terjadi secara kasat mata dan berulang, maka wajar jika muncul anggapan bahwa ada pembiaran atau lemahnya pengawasan.
Penegakan hukum yang adil menuntut konsistensi. Aturan tidak boleh hanya tajam ke masyarakat, tetapi juga harus berlaku sama di semua lini, termasuk di lingkungan aparat penegak hukum itu sendiri. Tanpa ketegasan dari dalam, kepercayaan publik terhadap institusi akan terus tergerus.(EF)












