Ruslan Hutagalung Desak RDP Terbuka, Komisi I DPRD Pekanbaru Dinilai Gagal Jalankan Fungsi Pengawasan

PEKANBARU,MN Cakrawala – Ketua Umum LSM Kesatuan Pelita Bangsa (KPB), Ruslan Hutagalung, mendesak Komisi I DPRD Kota Pekanbaru segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terbuka terkait dugaan bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta dugaan pelanggaran Garis Sempadan Bangunan (GSB) yang belakangan menjadi sorotan publik.

 

Ruslan menilai, berbagai persoalan perizinan bangunan yang mencuat ke publik menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan, baik di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maupun pada fungsi pengawasan yang dimiliki DPRD Kota Pekanbaru.

 

Menurutnya, DPRD melalui Komisi I tidak boleh hanya menjadi penonton ketika muncul dugaan pelanggaran yang berpotensi berdampak terhadap tata ruang dan kepastian hukum di Kota Pekanbaru.

 

“Kami menilai Komisi I DPRD Kota Pekanbaru belum menunjukkan langkah konkret terhadap berbagai persoalan yang sedang dipertanyakan masyarakat. Padahal fungsi pengawasan merupakan amanat yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan dan harus dijalankan secara maksimal,” kata Ruslan Hutagalung, Kamis (25/6/2026).

 

Ruslan menyoroti adanya dugaan bangunan yang berdiri tanpa PBG di kawasan Bangau Sakti. Di sisi lain, terdapat pula bangunan yang diduga telah mengantongi PBG namun masih dipersoalkan karena diduga melanggar ketentuan Garis Sempadan Bangunan (GSB).

 

Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan terhadap proses perizinan dan pelaksanaan pembangunan di lapangan.

 

“Publik berhak mengetahui bagaimana proses verifikasi dilakukan, bagaimana pengawasan lapangan dilaksanakan, dan apakah seluruh pembangunan yang mendapatkan izin benar-benar sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku,” ujarnya.

 

Ruslan menegaskan bahwa GSB bukan sekadar aturan administratif, melainkan instrumen penting dalam menjaga tata ruang kota, keselamatan masyarakat, akses jalan, sistem drainase, hingga perencanaan pembangunan jangka panjang.

 

Karena itu, ia meminta Komisi I DPRD Kota Pekanbaru segera menggunakan kewenangannya untuk memanggil DPMPTSP, dinas teknis terkait, serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses perizinan guna memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat.

 

“Kami mendesak Komisi I segera menggelar RDP terbuka. Semua dokumen yang berkaitan dengan perizinan, site plan, pengukuran GSB, serta hasil pengawasan lapangan harus dibuka secara transparan. Jangan sampai muncul kesan bahwa dugaan pelanggaran dibiarkan tanpa penyelesaian yang jelas,” tegasnya.

 

Ruslan juga menyoroti pentingnya akuntabilitas lembaga pengawas. Menurutnya, DPRD memiliki fungsi pengawasan yang didukung oleh anggaran dari APBD sehingga masyarakat berhak mengetahui sejauh mana fungsi tersebut dijalankan.

 

“Jika dugaan pelanggaran terus bermunculan sementara pengawasan tidak terlihat, maka publik tentu akan bertanya. Jangan sampai muncul anggapan bahwa pengawasan hanya sebatas rapat dan administrasi, tetapi tidak menyentuh persoalan yang terjadi di lapangan,” katanya.

 

Lebih lanjut, Ruslan mengingatkan bahwa pembiaran terhadap dugaan pelanggaran bangunan dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan aturan di Kota Pekanbaru.

 

“Jangan sampai masyarakat melihat bahwa aturan hanya tegas kepada kelompok tertentu, tetapi lemah ketika berhadapan dengan pihak yang memiliki kepentingan atau kekuatan tertentu. Pemerintah dan DPRD harus menunjukkan bahwa semua pihak memiliki kedudukan yang sama di hadapan aturan,” ujarnya.

 

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar, telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait langkah yang akan diambil Komisi I menyikapi berbagai dugaan pelanggaran bangunan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

 

Publik kini menunggu langkah nyata Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, apakah akan segera menggunakan kewenangan pengawasannya melalui RDP terbuka dan inspeksi lapangan, atau justru membiarkan polemik ini terus bergulir tanpa kejelasan.(Ef)