Jakarta,MN Cakrawala– Maraknya aksi warga yang patungan untuk memperbaiki jalan rusak di berbagai daerah mendapat sorotan dari Akademisi Program Studi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Dewan Penasehat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno.
Menurut Djoko, fenomena tersebut memang mencerminkan masih kuatnya budaya gotong royong masyarakat Indonesia. Namun, di balik semangat kebersamaan itu tersimpan persoalan yang lebih mendasar, yakni belum optimalnya pemenuhan tanggung jawab pemerintah dalam menyediakan infrastruktur dasar bagi masyarakat.
“Ketika masyarakat harus mengeluarkan uang sendiri untuk memperbaiki jalan yang merupakan fasilitas publik, kondisi ini menjadi sinyal bahwa pelayanan dasar negara belum berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Djoko menjelaskan, perbaikan jalan secara swadaya umumnya dilakukan dengan keterbatasan alat, material, dan tanpa mengacu pada standar teknis konstruksi. Akibatnya, kualitas jalan sering kali tidak bertahan lama, mudah kembali rusak, bahkan berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Ia juga mengingatkan, apabila praktik ini terus terjadi dan dianggap sebagai hal yang biasa, dampaknya dapat meluas terhadap sistem transportasi nasional. Selain menurunkan kualitas infrastruktur, kondisi tersebut berpotensi menciptakan ketimpangan antarwilayah, mengganggu perencanaan pembangunan jalan, hingga mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Padahal, lanjut Djoko, masyarakat telah memenuhi kewajibannya sebagai warga negara melalui pembayaran berbagai jenis pajak. Karena itu, penyediaan dan pemeliharaan jalan tetap menjadi kewajiban pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Djoko menegaskan, semangat gotong royong masyarakat patut diapresiasi, tetapi tidak boleh dijadikan alasan bagi pemerintah untuk mengurangi tanggung jawabnya dalam membangun dan memelihara infrastruktur.
“Gotong royong seharusnya menjadi solusi darurat ketika keadaan mendesak, bukan menjadi mekanisme utama penyediaan infrastruktur publik. Kendali, pembiayaan, dan pemeliharaan jalan harus tetap menjadi tanggung jawab negara agar pelayanan kepada masyarakat berlangsung adil, merata, dan sesuai standar keselamatan,” tegasnya.
Ia pun mendorong pemerintah pusat maupun pemerintah daerah agar lebih responsif dalam mengalokasikan anggaran pemeliharaan jalan, sehingga masyarakat tidak lagi dipaksa menutup kekurangan pelayanan publik dengan dana swadaya.(Ef)












