PEKANBARU,MN Cakrawala– Persidangan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali menghadirkan fakta menarik. Kali ini, ulama kondang Ustaz Abdul Somad (UAS) tampil sebagai saksi meringankan (a de charge) dan menyampaikan sejumlah pernyataan yang langsung menyita perhatian majelis hakim, jaksa penuntut umum, penasihat hukum, hingga publik yang mengikuti jalannya sidang.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Kamis (18/6/2026), UAS secara tegas menyatakan bahwa hingga saat ini dirinya belum melihat bukti yang menunjukkan keterlibatan Abdul Wahid dalam perkara korupsi yang sedang disidangkan.
“Sampai saat ini saya tidak melihat satu pun bukti,” ujar UAS saat menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu bagian yang paling menyita perhatian dalam persidangan. Sebab, UAS merupakan sosok yang mengaku mengenal Abdul Wahid sejak lama dan mengikuti perjalanan politiknya hingga terpilih sebagai Gubernur Riau.
Namun bukan hanya soal keyakinannya terhadap terdakwa yang menjadi sorotan. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, UAS juga mengungkap bahwa Abdul Wahid pernah menyampaikan kepadanya mengenai adanya dugaan tekanan yang mengatasnamakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Beliau bilang ada ancaman, ada suara KPK, ‘jangan macam-macam’,” ungkap UAS.
Meski demikian, UAS mengaku tidak mengetahui secara langsung kebenaran informasi tersebut dan menilai hal itu harus dibuktikan berdasarkan fakta hukum.
Pengakuan tersebut sontak memantik perhatian ruang sidang. Pasalnya, jika benar terjadi, isu adanya pihak yang mengatasnamakan lembaga penegak hukum untuk melakukan tekanan tentu menjadi persoalan serius yang membutuhkan pembuktian lebih lanjut.
Selain itu, UAS juga membeberkan pengalamannya selama mengenal Abdul Wahid. Ia mengaku pernah diperlihatkan pesan-pesan WhatsApp yang dikirim Abdul Wahid kepada sejumlah pihak yang berisi peringatan agar tidak melakukan pungutan liar maupun praktik korupsi.
“Beliau mengirimkan pesan, beliau tunjukkan screenshot ke saya tentang WA ke grup-grup supaya jangan ada pungli, jangan ada tindakan korupsi. Lalu kemudian beliau juga memecat orang yang melakukan pengutipan,” kata UAS.
Menurut UAS, sikap tersebut menjadi salah satu alasan dirinya mendukung Abdul Wahid sejak awal terjun ke dunia politik.
Lebih lanjut, UAS juga menyampaikan bahwa selama Abdul Wahid menjabat sebagai Gubernur Riau, dirinya tidak pernah menerima laporan masyarakat terkait dugaan korupsi, penyalahgunaan jabatan, maupun tindakan melawan hukum lainnya yang dilakukan terdakwa.
“Dan selama beliau duduk jadi gubernur, tidak ada satu pun yang mengadukan keburukan, kejelekan, kejahatan beliau,” ujarnya.
Meski demikian, kesaksian UAS sebagai saksi meringankan merupakan salah satu bagian dari keseluruhan proses pembuktian yang sedang berlangsung di persidangan. Majelis hakim tetap akan menilai seluruh alat bukti, keterangan para saksi, ahli, maupun fakta hukum yang terungkap selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
Di luar ruang sidang, pernyataan UAS dipastikan akan memunculkan beragam respons publik. Di satu sisi, kesaksian tersebut memperkuat pembelaan terhadap Abdul Wahid. Namun di sisi lain, perkara ini pada akhirnya tidak akan ditentukan oleh keyakinan ataupun penilaian pribadi saksi, melainkan oleh kemampuan jaksa membuktikan dakwaan berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum.
Kini perhatian publik tertuju pada babak akhir persidangan: apakah seluruh rangkaian pembuktian yang telah dihadirkan cukup untuk membuktikan dakwaan terhadap Abdul Wahid, atau justru menghadirkan keraguan yang menguntungkan terdakwa.
Jawabannya akan ditentukan dalam putusan majelis hakim yang dinantikan masyarakat Riau.(Ef)












