PEKANBARU,MN Cakrawala– Ketua Umum LSM Komunitas Pemberantas Korupsi (KPB), Ruslan Hutagalung, mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Riau untuk segera mengusut tuntas dugaan penjualan maupun peminjaman aset milik negara berupa sheet pile sisa proyek turap Jembatan Siak IV yang diduga melibatkan oknum di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Riau.
Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya laporan dugaan tindak pidana yang telah disampaikan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau. Dalam laporan itu disebutkan adanya dugaan penyimpangan pengelolaan aset negara yang berpotensi menimbulkan kerugian terhadap keuangan maupun kekayaan daerah.
Ruslan menegaskan, apabila benar aset milik negara dipindahtangankan, dipinjamkan, atau diperjualbelikan tanpa mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka perbuatan tersebut tidak bisa dianggap sebagai persoalan administratif semata.
“Kami meminta Polda Riau mengusut tuntas dugaan ini. Jangan berhenti pada klarifikasi atau pemeriksaan formalitas. Jika ditemukan unsur pidana, siapapun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban di hadapan hukum. Tidak boleh ada yang kebal hukum,” tegas Ruslan.
Menurutnya, aparat penegak hukum harus menelusuri seluruh alur pengelolaan aset tersebut, mulai dari pencatatan barang milik daerah, keberadaan fisik aset, mekanisme peminjaman maupun pemindahtanganan, hingga dugaan adanya aliran dana yang berkaitan dengan transaksi tersebut.
“Kami juga meminta penyidik melakukan penyitaan terhadap seluruh dokumen, bukti administrasi, serta memeriksa pihak-pihak yang disebut dalam laporan. Jangan sampai barang milik negara berpindah tangan tanpa prosedur yang sah,” ujarnya.
Ruslan menilai, perkara ini bukan hanya menyangkut dugaan hilangnya aset pemerintah, tetapi juga menyangkut integritas tata kelola barang milik daerah. Apabila dugaan tersebut tidak ditindak secara serius, kata dia, maka akan menjadi preseden buruk bagi pengelolaan aset pemerintah di Provinsi Riau.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai terang benderang. Publik berhak mengetahui ke mana aset negara itu berada, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah ada penyalahgunaan wewenang di balik dugaan tersebut,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Dinas PUPR Provinsi Riau maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.(Ef)












