PEKANBARU,MN Cakrawala – Pernyataan Kabid SD Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Sardius, yang sebelumnya menyebut akan memanggil pihak SD Madani Islamic School Riau terkait polemik perpisahan siswa di hotel, hingga kini belum diikuti dengan penjelasan kepada publik.
Media ini telah kembali menghubungi Sardius untuk meminta konfirmasi mengenai apakah pemanggilan tersebut sudah dilaksanakan, apa hasilnya, dan langkah apa yang akan ditempuh Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diberikan.
Ketiadaan penjelasan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana komitmen Dinas Pendidikan dalam menindaklanjuti persoalan yang telah menjadi perhatian masyarakat.
Sebelumnya, polemik mencuat setelah SD Madani Islamic School Riau menggelar acara perpisahan siswa di hotel. Padahal, Pemerintah Kota Pekanbaru telah mengimbau seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta, agar tidak menggelar kegiatan perpisahan secara berlebihan yang berpotensi membebani orang tua murid.
Kepala SD Madani Islamic School Riau, Erwin, menjelaskan bahwa sekolah sempat mengusulkan agar perpisahan dilaksanakan di lingkungan sekolah. Namun, hasil dua kali rapat bersama orang tua murid memutuskan kegiatan tetap digelar di hotel.
Di sisi lain, diketahui bahwa kegiatan wisuda hafalan telah lebih dahulu dilaksanakan di sekolah. Fakta tersebut memunculkan pertanyaan dari sebagian wali murid mengenai urgensi penyelenggaraan acara perpisahan tambahan di hotel.
“Kalau wisuda hafalan sudah di sekolah, kenapa perpisahannya tidak sekalian di sekolah saja?” ujar salah seorang wali murid kepada media ini.
Ketua Umum LSM KPB, Ruslan Hutagalung, sebelumnya juga menilai persoalan ini perlu disikapi secara serius. Menurutnya, ketika pemerintah daerah telah menyampaikan imbauan kepada seluruh sekolah, maka publik berhak mengetahui bagaimana imbauan tersebut dievaluasi apabila muncul kegiatan yang dipandang tidak sejalan dengan semangat kebijakan tersebut.
Kini perhatian publik tertuju kepada Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru. Masyarakat menunggu kejelasan, apakah pemanggilan terhadap pihak sekolah benar-benar telah dilakukan, apa hasilnya, dan apakah akan ada evaluasi yang disampaikan secara terbuka.
Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kabid SD Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru maupun pihak SD Madani Islamic School Riau sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Ef)












