Dianggap Selesai Secara Kekeluargaan, Polda Riau Tetap Lanjutkan Gelar Perkara Dugaan Pencabulan Anak

PEKANBARU,MN Cakrawala – Di saat sebagian pihak menganggap persoalan telah berakhir secara kekeluargaan, Ditreskrimum Polda Riau justru memastikan proses hukum dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak masih terus berjalan. Dua narasi berbeda ini memunculkan pertanyaan: apakah perkara benar-benar telah selesai, atau justru baru memasuki babak penentuan?

 

Awak media berupaya menghubungi pelapor berinisial H.R. guna meminta konfirmasi terkait perkembangan penanganan perkara, termasuk menanyakan apakah terlapor telah diamankan atau ditahan. Namun hingga berita ini diterbitkan, H.R. belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan.

 

Di sisi lain, salah seorang pihak keluarga H.R. menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan.

 

“Diselesaikan secara kekeluargaan saja bang. Dan dianggap persoalan itu tidak ada lagi bang,” ujarnya kepada awak media.

 

Pernyataan tersebut langsung dikonfirmasi kepada Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Riau, AKBP Hariri, untuk memastikan apakah perkara benar-benar telah berakhir.

 

Alih-alih menyatakan kasus selesai, Hariri justru memastikan proses hukum masih terus berjalan.

 

“Insyaallah minggu depan gelar perkaranya bang,” jawab Hariri melalui pesan WhatsApp.

 

Pernyataan itu sekaligus mempertegas bahwa hingga saat ini penyidik belum menyampaikan adanya penghentian perkara. Sebaliknya, kasus tersebut masih berada dalam mekanisme penanganan hukum dan akan memasuki tahapan gelar perkara sebagai forum untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

 

Sebelumnya, pihak Ditreskrimum Polda Riau juga menyampaikan bahwa seluruh pihak, termasuk terlapor, telah dimintai keterangan dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Artinya, penyidik telah mengumpulkan bahan dan fakta hukum yang nantinya akan menjadi dasar dalam gelar perkara.

 

Perbedaan informasi antara keterangan pihak keluarga yang menyebut persoalan telah selesai secara kekeluargaan dengan sikap penyidik yang tetap melanjutkan proses hukum menjadi perhatian publik. Terlebih, perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana terhadap anak yang penanganannya memiliki dimensi perlindungan korban dan kepentingan umum.

 

Advokat sekaligus Direktur LBH Visual Justice Indonesia, Mardun, S.H., sebelumnya mengingatkan bahwa dugaan pencabulan terhadap anak bukanlah perkara yang dapat dipandang sebagai persoalan biasa.

 

“Tidak boleh ada pelaku pencabulan anak yang lolos dari jerat hukum. Negara wajib memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan berpihak kepada kepentingan terbaik bagi anak,” tegas Mardun.

 

Kini perhatian publik tertuju pada hasil gelar perkara yang dijadwalkan berlangsung pekan depan. Forum tersebut akan menjadi titik penting untuk menentukan arah penanganan perkara, berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang telah dikumpulkan penyidik.

 

Apakah proses hukum akan berlanjut ke tahap berikutnya, atau akan menghasilkan keputusan lain? Publik menunggu jawabannya dari hasil gelar perkara, bukan dari asumsi.(Ef)