Bungkam Dua Kali, Kadishub Riau Belum Jelaskan Tindak Lanjut Temuan BPK 2024

PEKANBARU,MN Cakrawala – Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Andi Yanto, SH., MH, kembali memilih bungkam. Untuk kedua kalinya, upaya konfirmasi yang dilakukan awak media terkait tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2024 belum memperoleh jawaban.

 

Sebelumnya, media ini telah mengirimkan konfirmasi kepada Dinas Perhubungan Provinsi Riau melalui Humas Ade Lesmana guna meminta penjelasan mengenai tindak lanjut rekomendasi BPK atas pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Namun, hingga berita pertama diterbitkan, tidak ada tanggapan yang diberikan.

 

Sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan, awak media kembali mengirimkan konfirmasi lanjutan. Pertanyaan yang diajukan masih sama, yakni mengenai langkah konkret yang telah dilakukan Dinas Perhubungan Provinsi Riau dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK, termasuk status penyelesaian aset yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2024.

 

Hingga berita lanjutan ini diterbitkan, pesan konfirmasi tersebut kembali tidak mendapat respons.

 

Sikap bungkam tersebut menjadi sorotan karena rekomendasi BPK merupakan bagian dari mekanisme pengawasan pengelolaan keuangan dan aset negara yang semestinya ditindaklanjuti secara transparan. Keterbukaan informasi dari instansi pemerintah menjadi penting agar masyarakat mengetahui sejauh mana rekomendasi hasil pemeriksaan telah dilaksanakan.

 

Tidak adanya penjelasan resmi juga membuat publik belum memperoleh kepastian mengenai perkembangan penyelesaian temuan yang telah dicatat BPK. Padahal, klarifikasi dari pimpinan perangkat daerah diperlukan untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.

 

Media ini tetap membuka ruang hak jawab kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Andi Yanto, SH., MH, maupun Humas Ade Lesmana. Apabila klarifikasi disampaikan setelah berita ini dipublikasikan, media ini akan memuatnya secara utuh dan proporsional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Ef)