Inspektorat Sudah Periksa, Laporan Masih Disusun, Hasil Tak Kunjung Dibuka: Ada Apa dengan Pemeriksaan UPT III PUPR Riau

Pekanbaru,MN Cakrawala– Polemik dugaan keberadaan kantor UPT III Dinas PUPR Provinsi Riau yang menjadi sorotan publik hingga kini masih menggantung. Inspektorat Provinsi Riau mengaku telah melakukan pemeriksaan, namun hasilnya belum juga diumumkan.

 

Plt. Inspektur Daerah Provinsi Riau, Jondri Jayaputra Manurung, dalam beberapa kali konfirmasi menyampaikan perkembangan yang berbeda. Awalnya ia mengatakan tim masih melakukan pemeriksaan.

 

“Tim sedang melakukan pemeriksaan saat ini,” ujarnya.

 

Beberapa waktu kemudian, saat kembali dikonfirmasi, Jondri menyebut proses telah memasuki tahap penyusunan laporan.

 

“Masih dalam proses penyusunan laporan,” katanya.

 

Namun ketika kembali dimintai kepastian mengenai hasil pemeriksaan maupun kapan laporan tersebut akan diumumkan kepada masyarakat, Jondri hanya menjawab singkat.

 

“Maaf, lagi rapat dengan KPK.”

 

Jawaban tersebut belum menjawab substansi yang dipertanyakan publik, yakni apakah pemeriksaan telah menemukan fakta tertentu, bagaimana kesimpulan tim, dan kapan hasilnya akan dipublikasikan.

 

Ketua Umum LSM KPB, Ruslan Hutagalung, menilai semakin lama hasil pemeriksaan tidak diumumkan, semakin besar ruang bagi spekulasi di tengah masyarakat.

 

“Inspektorat jangan hanya menyampaikan bahwa tim sudah bekerja atau laporan sedang disusun. Publik menunggu hasilnya. Jangan sampai muncul kesan ada sesuatu yang ditutup-tutupi,” kata Ruslan.

 

Ia menegaskan bahwa apabila tidak ditemukan pelanggaran, Inspektorat harus menyampaikan hal tersebut secara terbuka. Sebaliknya, jika ditemukan adanya pelanggaran administrasi atau penyimpangan, masyarakat juga berhak mengetahui bentuk pelanggaran dan tindak lanjut yang akan diambil.

 

“Jangan biarkan laporan hanya menjadi dokumen yang tersimpan di meja birokrasi. Hasil pemeriksaan harus dibuka secara objektif. Jangan ada fakta yang disembunyikan. Kepercayaan publik dipertaruhkan dalam perkara ini,” tegasnya.

 

Menurut Ruslan, persoalan ini bukan sekadar menyangkut keberadaan sebuah kantor, tetapi juga menyangkut tata kelola pemerintahan, penggunaan fasilitas negara, serta integritas aparatur sipil negara.

 

Karena itu, LSM KPB mendesak Inspektorat Provinsi Riau segera merampungkan pemeriksaan dan mengumumkan hasilnya secara terbuka kepada masyarakat.

 

“Semakin lama hasil pemeriksaan tidak diumumkan, semakin besar pula pertanyaan publik: apakah laporan ini benar-benar sedang disusun, atau justru ada hal-hal yang belum berani diungkap? Pertanyaan itu hanya bisa dijawab dengan satu cara, yakni membuka hasil pemeriksaan secara transparan,” pungkas Ruslan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, Inspektorat Provinsi Riau belum memberikan kepastian kapan laporan hasil pemeriksaan tersebut akan diumumkan kepada publik.(Ef)