SUMENEP,MN Cakrawala – Sejumlah warga di salah satu desa yaitu Desa Pragaan Laok di wilayah Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep, melayangkan kekhawatiran terkait dugaan penyimpangan penggunaan anggaran ketahanan pangan untuk Tahun Anggaran 2025.
Dana yang bersumber dari alokasi Dana Desa tersebut diduga tidak digunakan sesuai dengan rencana yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Berdasarkan data yang tercatat dalam dokumen perencanaan desa, anggaran untuk sektor ketahanan pangan tahun 2025 dialokasikan sebesar Rp302.000.000 yang direncanakan digunakan untuk pembangunan sarana irigasi, pengadaan benih dan pupuk, pembangunan kandang ternak komunal, serta pengembangan lumbung pangan desa.
Namun hingga pertengahan tahun 2026, sejumlah warga mengaku belum melihat realisasi kegiatan secara nyata. “Kami hanya melihat angka di kertas, tapi pembangunannya tidak terlihat jelas. Kami meminta penjelasan rinci ke pengurus desa, namun jawaban yang diberikan terasa tidak memuaskan dan tidak disertai bukti pertanggungjawaban yang lengkap,” ujar salah satu warga, yang tak mau namanya di publis.
Merespons hal tersebut, warga dan para aktivis telah mengajukan surat permohonan klarifikasi secara resmi kepada Kepala Desa sesuai hak atas keterbukaan informasi publik yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Jika dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada jawaban yang memadai, warga berencana melanjutkan pengaduan ke instansi berwenang, yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat Kabupaten Sumenep.
Di sisi lain, hingga berita ini ditayangkan , pihak pengelola pemerintahan desa termasuk kepala desa memilih bungkam dan belum memberikan tanggapan resmi terkait persoalan tersebut.
Sesuai peraturan yang berlaku, penggunaan Dana Desa untuk program ketahanan pangan harus dilakukan secara transparan, dipertanggungjawabkan, dan dapat diawasi oleh seluruh warga. Penyimpangan penggunaan anggaran dapat dikenakan sanksi administrasi maupun hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Warga dan aktivis berharap persoalan ini dapat segera diklarifikasi secara terbuka agar kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan desa dapat terjaga, serta manfaat dana dapat dirasakan secara langsung untuk kesejahteraan bersama.
Jika hal tersebut memberatkan pihak tertentu media tetap memberikan kesempatan hak sanggah dan hak jawab guna mengklarifikasi kebenaran terhadap isu dugaan tersebut. ( AJ )












