Johor Bahru,MN Cakrawala– Sebuah pertanyaan besar mengemuka setelah video dugaan penganiayaan terhadap seorang Asisten Rumah Tangga (ART) asal Indonesia viral di media sosial: jika video itu tidak pernah tersebar ke publik, apakah kasus ini akan pernah terungkap?
Pertanyaan tersebut bukan tanpa alasan. Berdasarkan informasi yang disampaikan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, dugaan kekerasan yang dialami para pekerja migran Indonesia itu diduga telah terjadi sejak pertengahan tahun 2025. Namun kasus tersebut baru mendapat perhatian luas setelah rekaman video beredar dan memicu kemarahan publik.
KJRI Johor Bahru mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan perlindungan kepada dua WNI berinisial YY dan SH yang diduga menjadi korban kekerasan oleh pemberi kerja mereka di Johor. Keduanya kini berada di bawah perlindungan KJRI dan akan mendapatkan pendampingan hukum selama proses penanganan perkara berlangsung.
Fakta yang terungkap justru semakin mengkhawatirkan. Tidak hanya satu korban yang diduga mengalami kekerasan. Kepolisian Johor menemukan dua pekerja migran Indonesia lainnya yang diyakini menjadi korban sekaligus saksi dalam perkara tersebut.
Yang lebih memprihatinkan, para korban diketahui bekerja secara non-prosedural dan tidak memiliki izin kerja yang sah. Paspor mereka diduga berada dalam penguasaan majikan. Kondisi itu membuat mereka hidup dalam ketakutan dan kesulitan mencari perlindungan ketika mengalami dugaan kekerasan.
Situasi tersebut memperlihatkan bagaimana pekerja migran yang berada di luar sistem resmi sering kali menjadi kelompok paling rentan terhadap eksploitasi. Ketika dokumen identitas tidak berada di tangan mereka, ketika status pekerjaan tidak jelas, dan ketika akses terhadap bantuan hukum terbatas, ruang untuk melawan menjadi semakin sempit.
Polisi Johor telah menangkap empat warga lokal yang terdiri dari dua pasangan suami istri. Sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk telepon seluler, rekaman CCTV, pakaian, dan paspor yang diduga berkaitan dengan penyelidikan.
Namun penangkapan pelaku yang diduga terlibat bukanlah akhir dari persoalan. Publik berhak mengetahui apakah masih ada korban lain yang belum teridentifikasi. Publik juga berhak mendapat jawaban mengapa dugaan kekerasan yang disebut telah berlangsung sejak tahun lalu baru mencuat setelah video tersebut viral di media sosial.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa viralnya sebuah video sering kali menjadi pintu masuk terungkapnya persoalan yang selama ini tersembunyi. Tetapi perlindungan terhadap pekerja migran tidak boleh bergantung pada keberuntungan adanya rekaman yang tersebar di internet.
Sebab jika benar dugaan kekerasan itu telah berlangsung lama, maka pertanyaan yang tersisa sangat sederhana namun mengusik nurani: jika video itu tidak pernah viral, apakah para korban akan pernah mendapatkan keadilan.(Ef)












