JAKARTA,MN Cakrawala– Praktik dugaan jual beli proyek kembali menyeret pejabat tinggi negara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2016–2023 berinisial MC atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.
Penahanan diumumkan KPK pada Kamis (9/7/2026). Dalam perkara tersebut, MC diduga memanfaatkan jabatannya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mengendalikan proses pengadaan barang dan jasa.
Modus yang diungkap KPK terbilang mencengangkan. MC diduga meminta fee sebesar 10 persen kepada calon rekanan yang ingin memperoleh pekerjaan. Pungutan itu bahkan disebut dengan istilah “uang hangus” atau “uang assalamualaikum”, yang diduga menjadi syarat agar proyek dapat berjalan sesuai skenario yang telah dikondisikan.
Dari praktik tersebut, MC diduga menerima gratifikasi dan berbagai bentuk pemberian lainnya dengan nilai fantastis, mencapai sekitar Rp30 miliar.
Kasus ini kembali menjadi alarm keras bahwa praktik perburuan rente melalui proyek pemerintah masih membayangi birokrasi, bahkan di lingkungan lembaga tinggi negara. Jabatan yang seharusnya menjadi amanah untuk melayani kepentingan publik justru diduga dijadikan sarana mengumpulkan keuntungan pribadi melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa.
KPK menegaskan, setiap penyelenggara negara wajib memegang teguh integritas, menjalankan tugas secara akuntabel, transparan, serta bebas dari praktik korupsi. Lembaga antirasuah itu juga memastikan akan terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Perkara ini menjadi pengingat bahwa praktik “fee proyek” yang selama ini kerap disebut sebagai rahasia umum tidak boleh lagi dianggap sebagai sesuatu yang lumrah. Penegakan hukum harus mampu membongkar seluruh mata rantai dugaan korupsi, sehingga tidak berhenti pada satu orang semata, melainkan menelusuri setiap pihak yang diduga turut berperan sesuai alat bukti yang diperoleh penyidik.
Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung. KPK menegaskan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Ef)












