Pekanbaru,MN Cakrawala – Sidang dugaan pemerasan anggaran di lingkungan Dinas PUPR-PKP Provinsi Riau kembali memunculkan fakta yang berpotensi mengguncang konstruksi perkara yang selama ini terbangun. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (18/6/2026), tiga saksi yang dihadirkan pihak penasihat hukum Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid memberikan keterangan senada bahwa mereka tidak pernah melihat Dani M. Nursalam maupun Muh Arief Setiawan berada di Rumah Dinas Gubernur Riau pada 2 November 2025.
Kesaksian tersebut menjadi sorotan karena berkaitan langsung dengan keterangan yang sebelumnya muncul di persidangan mengenai dugaan penyerahan uang sebesar Rp450 juta kepada ajudan gubernur, Marjani. Dana itu disebut diperuntukkan bagi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Riau dan diduga diserahkan di lingkungan rumah dinas gubernur.
Namun, fakta yang terungkap dalam persidangan kali ini menghadirkan gambaran yang berbeda.
M. Akmal Fauzan, videografer sekaligus fotografer Abdul Wahid, menjelaskan bahwa dirinya mengikuti seluruh rangkaian kegiatan Bono Fun Run di Kabupaten Pelalawan pada 1 hingga 2 November 2025. Setelah kembali ke Pekanbaru pada Minggu sore, ia mengaku masih berada di area rumah dinas gubernur hingga sekitar pukul 21.00 WIB.
Selama berada di gazebo dekat area kafe rumah dinas, Akmal mengaku hanya melihat beberapa orang yang biasa bertugas di lokasi. Ia tidak melihat Dani M. Nursalam, Muh Arief Setiawan maupun ajudan gubernur Marjani sebagaimana disebut dalam rangkaian peristiwa yang diungkap sebelumnya di persidangan.
Tak hanya itu, Akmal juga menyatakan tidak melihat keberadaan mobil Honda Jazz hitam yang disebut-sebut berkaitan dengan pengantaran uang tersebut.
Keterangan serupa disampaikan Melisa Fitri, barista yang bertugas di kafe rumah dinas gubernur. Melisa mengaku berada di lokasi sejak siang hingga menjelang Magrib untuk bersiaga menunggu kemungkinan kedatangan Abdul Wahid sepulang dari Pelalawan.
Menurut Melisa, selama bertugas tidak ada tamu yang datang ke area kafe. Ia bahkan mengaku tidak mengenal Dani maupun Arief dan baru mengetahui sosok keduanya setelah diperlihatkan foto dalam persidangan.
“Sepanjang saya di sana, tidak ada orang yang datang,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.
Saksi ketiga, Amriadi, yang bertugas sebagai fotografer pada Bagian Administrasi Pimpinan Pemerintah Provinsi Riau, juga memberikan kesaksian yang sejalan. Ia mengaku berada di sekitar rumah dinas setelah rombongan kembali dari Pelalawan dan menghabiskan waktu memeriksa hasil dokumentasi kegiatan.
Dari posisinya, Amriadi menyebut dapat memantau sebagian aktivitas di sekitar area kafe. Namun ia menegaskan tidak pernah melihat Dani M. Nursalam, Muh Arief Setiawan maupun Marjani berada di lokasi pada waktu yang dimaksud.
Lebih jauh, Amriadi menjelaskan bahwa setiap tamu yang datang ke rumah dinas gubernur pada umumnya diterima secara terbuka dan diketahui oleh unsur protokol maupun tim dokumentasi. Karena itu, ia menyatakan tidak mengetahui adanya aktivitas yang mengarah pada penyerahan uang sebagaimana yang didalilkan sebelumnya.
Kesaksian tiga saksi tersebut kini menambah dinamika proses pembuktian dalam perkara yang menjadi perhatian publik di Riau. Sebab, keterangan mereka disampaikan secara terpisah namun memiliki substansi yang sama, yakni tidak melihat keberadaan para pihak yang disebut terlibat dalam dugaan penyerahan uang tersebut.
Fakta ini kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan yang masih menunggu jawaban melalui proses persidangan. Jika penyerahan uang Rp450 juta benar terjadi di lingkungan rumah dinas gubernur, mengapa tidak ada satu pun dari ketiga saksi yang melihat kehadiran pihak-pihak yang disebut terlibat? Mengapa kendaraan yang disebut digunakan untuk mengantar uang tidak terlihat? Dan mengapa tidak terdapat aktivitas yang diketahui oleh petugas yang berada di sekitar lokasi?
Seluruh pertanyaan itu tentu akan diuji bersama alat bukti, keterangan saksi lainnya, serta fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan berikutnya.
Pada akhirnya, majelis hakimlah yang akan menilai apakah keseluruhan alat bukti yang diajukan mampu membuktikan dugaan penyerahan uang Rp.450 juta tersebut secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Namun satu hal yang pasti, kesaksian tiga orang saksi pada persidangan Kamis (18/6/2026) telah menghadirkan fakta baru yang menambah kompleksitas perkara dan menjadi perhatian serius publik yang terus mengikuti jalannya persidangan.(Ef)












